Selasa, 02 September 2014

Makalah Etika Pancasila



MAKALAH
“Etika  Pancasila”

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila



Disusun  oleh :
1.     Aristha Intan Nugraheni              (201311004)
2.     Teti Nurkahmidah                        (201311008)
3.     Suci Rahmawati                           (201311011)
4.     Akhmad  Darmawan Evendi        (201311030)


PROGRAM  STUDI ADMINISTRASI  NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SURAKARTA
2013



KATA  PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Etika Pancasila“.
Makalah ini diajukan guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, yaitu kepada :
1.                  Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada penulis.
2.                  Ibu Sabar Marniyati, Msi selaku dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila.
3.                  Orang tua yang selalu mendukung  setiap aktivitas penulis.
4.                  Semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.




                                                                                                            Penulis





BAB  I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
          Filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasannya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat teoritis membahas tentang segala sesuatu yang ada, sedangkan filsafat praktis membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Dalam hal ini filsafat teoritispun juga mempunyai maksud-maksud dan berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat praktis.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
   Pancasila merupakan nilai dasar yang menjadi rambu-rambu bagi politik hukum nasional. Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus dijadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Empat kaidah itu meliputi, pertama hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis.
   Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
B.            Rumusan Masalah
1.    Apakah etika itu?
2.    Apa saja tujuan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat?
3.    Apakah nilai itu?
4.    Apa saja macam-macam nilai itu?
5.    Apakah norma itu?
6.    Apa saja norma yang di kenal dalam masyarakat?
7.    Apakah moral itu?
8.    Apa hubungan antara nilai, norma dan moral?
C.           Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui apa itu etika
2.    Untuk mengetahui tujuan etika
3.    Untuk mengetahui apa itu nilai
4.    Untuk mengetahui apa saja macam-macam nilai
5.    Untuk mengetahui apa itu norma
6.    Untuk mengetahui macam-macam norma
7.    Untuk mengetahui apa itu moral
8.    Untuk mengetahui hubungan antara nilai, norma dan moral









BAB  II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Etika
       Filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasannya masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat teoritis membahas tentang segala sesuatu yang ada, sedangkan filsafat praktis membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Dalam hal ini filsafat teoritispun juga mempunyai maksud-maksud dan berkaitan erat dengan hal-hal yang bersifat praktis.
      Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
       Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan tingkah laku manusia.
      Pancasila menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normatif Pancasila itu sendiri. Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga bangsa. Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila (Achmad Fauzi, 2003).
      Di era sekarang ini, tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan penting untuk ditetapkan. Hal ini terwujud dengan keluarnya ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
      Etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
1. memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dalam berbagai aspek.
2. menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
      Etika kehidupan berbangsa meliputi sebagai berikut:
a. etika sosial dan budaya
b. etika pemerintahan dan politik
c. etiaka ekonomi dan bisnis
d. etika penegakan hukum yang berkeadilan
e. etika keilmuan dan disiplin kehidupan

B.Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
       Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (Inggris) yang berasal dari kata valere (Latin) yang berarti : kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai adalah sesuatu yang berguna.
      Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan. Jadi, nilai bersifat normative, suatu keharusan (das sollen) yang menuntut diwujudkan dalam tingkah laku. Nilai menjadi pendorong / motivator hidup manusia. Tindakan manusia digerakkan oleh nilai.
       Di dalam Dictionary of Sosciology and Related Science dikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi, nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuati itu. dengan demikian maka nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang “tersembunyi” di balik kenyataan-kenyataan lainnya. ada nilai itu karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai (wartrager).
       Max sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama luhurnya dan sama tingginya. Nilai-nilai itu secara senyatanya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan nilai-nilai lainnya. menurut tinggi rendahnya, nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi empat tingkatan, yaitu :
1. Nilai-nilai kenikmatan : terdapat deretan nilai-nilai yang mengenakan dan tidak mengenakan (die Wertreihe des Angenehmen und Unangehmen), yang menyebabkan orang senang atau tidak senang.
2. Nilai-nilai kehidupan : terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan (Werte des vitalen Fuhlens), seperti : kesehatan, kebugaran jasmani, kesejahteraan, keadilan.
3. Nilai-nilai kejiwaan : terdapat nilai-nilai kejiwaan (geistige werte) yang sama sekali tidak tergantung dari keadaan jasmani maupun lingkungan. Misalnya: keindahan, kebenaran.
4. Nilai-nilai kerohanian : terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tak suci (wermodalitat des Heiligen ung Unheiligen). Nilai semacam ini  terdiri dari nilai-nilai pribadi.
      Walter G. Everet mengelompokkan nilai-nilai manusiawi kedalam delapan kelompok, yaitu :
1. Nilai-nilai ekonomis : ditujukan oleh harga pasar dan meliputi  semua benda yang dapat dibeli.
2. Nilai-nilai kejasmanian : membantu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan dari kehidupan badan.
3. Nilai-nilai hiburan : nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
4. Nilai-nilai sosial : berasal mula dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
5. Nilai-nilai watak : keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
6. Nilai-nilai estetis : nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
7. Nilai-nilai intelektual : nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
8. Nilai-nilai keagamaan.
       Prof. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
1. Nilai material : segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia.
2. Nilai vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
        Nilai kerohanian dibagi menjadi empat macam, yaitu:
a. Nilai kebenaran : bersumber pada akal (rasio,budi,cipta) manusia.
b. Nilai keindahan atau nilai estetis : bersumber pada unsur perasaan manusia.
c. Nilai kebaikan atau nilai moral : bersumber pada unsur kehendak.
d. Nilai religious : bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
       Dalam ilmu filsafat, nilai dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Nilai logika yaitu nilai tentang benar-salah.
b. Nilai etika yaitu tentang baik-buruk.
c. Nilai estetika yaitu tentang indah-jelek.
      Dalam filsafat pancasila, juga disebutkan bahwa ada tiga tingkatan nilai, yaitu:
1. Nilai Dasar
        Nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar ( dalam bahasa ilmiahnya disebut dasar onotologis), yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makana terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu, misalnya: hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya.
b). Nilai Instrumental
        Nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Nilai instrumental juga merupakan pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma social dan norma hokum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
c). Nilai Praksis
        Nilai praksis pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Nilai praksis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
       Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan Yang adil dan beradab, nilai persatuan Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  
       Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai yaitu perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.
       Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada empat, yaitu :
1. Norma agama
       Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma ini ditunjukkan kepada kehidupan beriman yaitu kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri.
2. Norma etik atau moral
      Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etika atau budi pekerti. Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma ini menentukan bagaimana kita menilai seseorang, karena norma ini berkaitan dengan tingkah laku manusia. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi.
3. Norma kesopanan
      Norma ini disebut juaga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma ini didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.
4. Norma hukum
      Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memaksakan kepada kita.
       Moral berasal dari kata mos (mores) yang hampir sama dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

C. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
      Sebagaimana dijelaskan diatas, nilai adalah bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan. Agar nilai tersebut lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka perlu dikongkritkan menjadi lebih objektif. Maka wujud yang lebih kongkrit dari nilai tersebut adalah merupakan suatu norma.
      Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penuntun sikap dan tingkah laku manusia.
      Hubungan antara moral dan etika memang sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan.

D. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

1.Dasar Filosofis
       Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis.
       Dasar pemikiran filosofis dari sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara sebagai berikut. Pancasila sebai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan , Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. 
       Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak, karena merupakan suatu nilai.
2. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungking juga pada bangsa lain baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental negara sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
       Sebaliknya nilai-nilai Pancasila yang bersifat subjektif dijelaskan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa.
3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan religius.

2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
       Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.
       Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental.









BAB  III
PENUTUP

A. Kesimpulan
       Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987).
       Hubungan antara nilai, norma, moral dan etika memang sangat erat sekali dan kadangkala hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya hal tersebut memiliki perbedaan.
      Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkhis dan sistematis. Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B. Saran
1. Etika, nilai, norma dan moral harus senantiasa di terapkan dalam bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari, sehingga terwujud perilaku yang sesuai dengan adat, budaya dan karakter bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila senantiasa harus diamalkan dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Agar tercipta persatuan dan kesatuan antar warga Indonesia.



DAFTAR  PUSTAKA

Kaelan MS. 2002. Pendidikan pancasila. Edisi Reformasi. Yogyakarta : Paradigma.
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Edisi Kedua. 
       Jakarta : PT Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar