Senin, 08 September 2014

Makalah Sila-sila Pancasila



MAKALAH
Mewujudkan Kesatuan Sila-sila Pancasila Guna Memperkuat Kesatuan dan Persatuan Bangsa
Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila


Disusun  oleh :
Suci  Rahmawati      (201311011)

PROGRAM  STUDI ADMINISTRASI  NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SURAKARTA
2013/2014



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan suatu sistem filsafat yang melandasi tata kehidupan masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting dan bersifat imperatif, baik imperatif moral maupun politis-ideologis bagi bangsa Indonesia dalam menata, mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia. Sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia maka sudah semestinya bahwa Pancasila dalam dirinya sendiri sebagai suatu kesatuan.
Pancasila sudah diterima oleh masyarakat Indonesia sebagai sarana pemersatu, artinya sebagai suatu kesepakatan bersama bahwa nilai-nilai yang terkandung didalam sila-sila Pancasila disetujui sebagai milik bersama.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah rumusan kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem?
2.      Apakah Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia?
3.      Apakah kesatuan sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat?
4.      Apakah makna nilai-nilai setiap sila-sila Pancasila?
5.      Apakah nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila?
6.      Bagaimana pengamalan Pancasila?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
         Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Suatu kesatuan bagian-bagian
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3.      Saling berhubungan dan saling ketergantungan
4.      Keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
        Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila, setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

1.      Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun demikian sila-sila Pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu setiap sila merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari Pancasila. Maka pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya serta di antara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan akan tetapi saling melengkapi dan bersatu.
Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis tersebut pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, “susunan kodrat” jasmani-rokhani, “sifat kodrat” individu-makhluk sosial, dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis. Setiap unsur memiliki fungsi masing, namun saling berhubungan. Oleh karena sila-sila Pancasila merupakan penjelmaan hakikat manusia “monopluralis” yang merupakan kesatuan organis maka sila-sila Pancasila juga memiliki kesatuan yang bersifat organis pula.

2.      Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan Pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal. Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarkhis sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isi sifatnya (kwalitas). Kalau dilihat dari intinya urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya.
Jika urut-urutan lima sila dianggap mempunyai maksud demikian maka di antara lima sila ada hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lainnya, sehingga Pancasila merupakan suatu keseluruhan yang bulat. Seandainya urut-urutan itu dipandang tidak mutlak maka di antara satu sila dengan sila lainnya tidak ada sangkut pautnya, maka Pancasila itu akan menjadi terpecah-pecah, oleh karena itu, tidak dapat dipergunakan sebagai asas kerokhanian negara. Secara ontologis hakikat sila-sila Pancasila mendasarkan pada landasan sila-sila Pancasila yaitu: Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Berdasarkan hakikat yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka segala hal yang berkaitan dengan sifat dan hakikat negara harus sesuai dengan landasan sila-sila Pancasila. Hal itu berarti hakikat dan inti sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut: sila pertama Ketuhanan adalah sifat-sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan sifat dan hakikat Tuhan, sila kedua kemanusiaan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat manusia, sila ketiga persatuan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat satu, sila keempat kerakyatan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat rakyat, dan sila kelima keadilan adalah sifat-sifat dan keadaan negara yang harus sesuai dengan hakikat adil.
Kesesuaian yang dimaksud adalah kesesuaian antara hakikat nilai-nilai silai-sila Pancasila dengan negara, dalam pengertian kesesuaian sebab dan akibat. Maka kesesuaian tersebut adalah sebagai berikut: bahwa hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila III dan IV), yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V). Demikianlah maka secara konsisten negara haruslah sesuai dengan hakikat Pancasila.

Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
1.      Sila pertama : Ketuhanan yang Maha Esa adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab adalah diliputi dan dijiwai oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai sila persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Sila ketiga : persatuan Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, meliputi dan menjiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, serta meliputi dan menjiwai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.      Sila kelima : keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah diliputi dan dijiwai sila Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.      Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Kesatuan sila-sila Pancasila yang “Majemuk Tunggal”, “Hierarkhis Piramidal” juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.

B.     Pancasila Sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
         Bagi bangsa Indonesia adanya kesatuan asas kerokhanian, kesatuan pandangan hidup, kesatuan ideologi adalah sangat penting dan bersifat sentral, karena suatu bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui ke arah mana tujuan bangsa itu ingin dicapai maka bangsa itu harus memiliki satu pandangan hidup, ideologi maupun satu asas kerokhanian.
         Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama. Maka disinilah letak fungsi dan kedudukan asas kerokhanian Pancasila sebagai asas persatuan, kesatuan dan asas kerjasama bangsa Indonesia. Dalam masalah ini maka membina, membangkitkan, memperkuat dan mengembangkan persatuan dalam suatu pertalian kebangsaan menjadi sangat penting artinya, sehingga persatuan dan kesatuan tidak hanya bersifat statis namun harus bersifat dinamis. Perbedaan-perbedaan itu tidaklah mempengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena memiliki daya penarik ke arah kerjasama yang saling dapat diketemukan dalam suatu perpaduan dan sintesa yang memperkaya masyarakat sebagai suatu bangsa.
         Pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa sekaligus berfungsi sebagai pemersatu bangsa Indonesia, yang dalam penghayatan Pancasila merupakan penghayatan material, kemudian diwujudkan dalam pengamalan subjektif Pancasila.

C.    Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
         Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologis serta dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.

1.      Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu kesatuan filsafat tidak hanya kesatuan yang menyangkut sila-silanya saja melainkan juga meliputi hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah asas yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis. Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subyek pendukung pokok sila-sila Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut : bahwa yang berketuhanan yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial, pada hakikatnya adalah manusia.
2.      Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila juga telah menjadi cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyangkut praksis, karena dijadikan sebagai landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologis, yaitu: tentang sumber pengetahuan manusia, tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, serta tentang watak pengetahuan manusia.

3.      Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.

D.    Makna Nilai-nilai Setiap Sila-sila Pancasila
         Sebagai suatu dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Oleh karena itu, segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan, penyelenggaraan dan pembangunan negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dengan memenuhi perintah Tuhan dan menjiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama.
Dalam kehidupan bersama dalam negara, nilai kemanusiaan harus dijiwai karena untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama sehingga negara kita akan kuat persatuan dan kesatuannya. Nilai kemanusiaan juga menjunjung tinggi untuk berbuat adil. Adil terhadap Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama.

3.      Sila Persatuan Indonesia
Negara Indonesia adalah negara yang beraneka ragam tetapi harus tetap satu, seperti sembohyang negara kita Bhinneka Tunggal Ika.  Perbedaan bukan alasan  untuk diruncingkan menjadi suatu konflik dan permusuhan, melainkan diarahkan untuk menghasilkan suatu yang menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
Bangsa ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dari keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Sila keempat ini merupakan sendi yang penting untuk asas kekeluargaan masyarakat dan asas tata pemerintahan Republik Indonesia yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.

5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima ini berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam segala bidang.
Nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama, yaitu:
1)      Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya.
2)      Keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara teradap negara.
3)      Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

E.     Nilai-nilai yang Terkandung  di dalam Pancasila
         Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila, yaitu :
1.      Dalam sila I : Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang sempurna.
b.      Ketakwaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Dalam sila II : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.       Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
b.      Perlakuannya yang adil terhadap sesama manusia.
c.       Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan.
3.      Dalam sila III : Persatuan Indonesia
a.       Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
b.      Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c.       Persatuan terhadap “Ke-Bhineka Tunggal Ika-an” suku bangsa (etis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan persatuan bangsa Indonesia.

4.      Dalam sila IV : Kerakyatan yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.       Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat.
b.      Pimpinan kerakyatan adalah hikamat kebijaksanaan yang di landasi akal sehat.
c.       Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
d.      Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
5.      Dalam sila V : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Keadilan dalam kehidupan sosial.
c.       Cita-cita masyarakat adil dan makmur material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.

F.     Pengamalan Pancasila
         Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, yang juga dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”, memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas. Wujud pengamalan kelima sila Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d.      Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.       Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b.      Saling mencintai sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3.      Sila Persatuan Indonesia
a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.       Cinta tanah air dan bangsa.
d.      Kemajuan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4.      Sila Kerakyatan yang di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
b.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
d.      Keputusan yang di ambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perilaku-perilaku yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Bersikap adil.
c.       Menghormati hak-hak orang lain.
d.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
e.       Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah dasar filsafat dan pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata, mengatur, serta menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan termasuk juga masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan bersama.

B.     Saran
1.      Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bangsa.
2.      Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila hendaknya harus mewarnai setiap prosedur dalam penyelesaian konflik yang ada didalam masyarakat.
3.      Hendaknya masyarakat bangsa Indonesia harus mengamalkan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Seharusnya masyarakat bangsa Indonesia harus mewujudkan kesatuan sila-sila Pancasila guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan MS. 1991. Filsafat Pancasila. Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
      Yogyakarta.
Kaelan MS. 2002. Pendidikan pancasila. Edisi Reformasi. Yogyakarta : Paradigma.
Noor Ms Bakry. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Salam, Burhanuddin. 1988. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta : Bina Aksara.
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Edisi Kedua. 
       Jakarta : PT Bumi Aksara.