Minggu, 10 September 2017

Laporan Kuliah Kerja Praktek



LAPORAN KULIAH KERJA PRAKTEK

“Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan
di Kecamatan Sambungmacan”


Disusun untuk memenuhi tugas
Kuliah Kerja Praktek

Disusun Oleh :
NAMA       : SUCI RAHMAWATI
NIM           : 201311011


PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SURAKARTA
2017




PERSETUJUAN

Laporan ini telah disetujui oleh dosen pembimbing pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Surakarta.



                                                Hari                 :
                                                Tanggal           :







Pembimbing


H. Yitno Puguh Martomo, S.Sos. M.Si





PENGESAHAN

Laporan ini telah diuji dan dipertahankan di hadapan Dewan penguji pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Surakarta.

Hari                 : Rabu
Tanggal           : 23 Mei 2017

Susunan Dewan Penguji
1.      Ketua        : H. Yitno Puguh Martomo, S.Sos, M.Si
2.      Sekretaris  : Sudiarto, S.Sos, M.Si
3.      Anggota    : H. Hardi Mardoyo, SE, MM, M.Si




Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Surakarta,
Dekan


Dra. Sabar Marniyati, M.Si
NIP. 19580220.198703.2.001


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Praktek ini. Pada dasarnya, tujuan dibuatnya Laporan Kuliah Kerja Praktek ini adalah untuk memenuhi salah satu mata Kuliah Kerja Parktek.
Dalam menyusun laporan Kuliah Kerja Praktek ini banyak bantuan bimbingan dan dorongan yang kami terima sehingga membantu penyelesaian laporan ini. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.             Bapak Prof. Dr. H. Setiono, SH, MS selaku Rektor Universitas Surakarta
2.         Ibu Dra. Sabar Marniyati, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Surakarta
3.          Bapak Sudiarto, S.Sos, M.Si selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Surakarta
4.             Bapak H. Yitno Puguh Martomo, S.Sos, M.Si selaku pembimbing
5.             Bapak Drs. Joko Suratno selaku Camat Sambungmacan sekaligus penyelia
6.        Seluruh Pegawai Kantor Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen yang berinteraksi langsung maupun tidak langsung dengan penulis yang telah membantu saat melakukan Kuliah Kerja Praktek
7.             Seluruh Pendamping PKH Kecamatan Sambungmacan yang telah membantu, mengajarkan dan membimbing penulis saat melakukan Kuliah Kerja Praktek
8.             Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini, yang tidak bisa disebutkan satu per satu
Kami menyadari bahwa laporan Kuliah Kerja Praktek ini masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik oleh semua pembaca guna kesempurnaan laporan ini.
Akhirnya, penulis berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Surakarta.

Surakarta,        Mei  2017
                                          Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Dalam meningkatkan kemampuan  mahasiswa yang nantinya akan memasuki dunia kerja maka Universitas Surakarta sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi berusaha meningkatkan kualitas mahasiswanya. Khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan Jurusan Ilmu Administrasi Negara sangat mendorong mahasiswanya untuk meningkatkan kualitas pengetahuannaya melalui Kuliah Kerja Praktek yaitu sebagai wadah mahasiswa untuk mengaplikasikan teori-teori yang telah diperoleh di bangku kuliah ke dalam praktek.
Selain dari itu Kuliah Kerja Praktek sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena selain mempraktekan teori yang telah diperoleh mahasiswa juga bertambah pengetahuan khususnya dalam menyelenggarkan tugas suatu instansi yang berkaitan dengan ilmu administrasi negara.
Mahasiswa dapat mengamati secara langsung kegiatan atau tugas dari pegawai instansi pemerintah, dari situ Mahasiswa akan mengetahui secara garis besar bagaimana gambaran dunia kerja sebenarnya sehingga nantinya Mahasiswa dapat mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan sebelum terjun ke dalam dunia kerja yang sebenarnya. Mahasiswa dapat meningkatkan kompetensi, tidak hanya dalam hal keilmuan, tetapi juga dalam hal kemampuan (skill).
Dalam Kuliah Kerja Praktek kali ini penulis memilih lokasi di Kantor Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen, karena instansi ini termasuk salah satu Lembaga Pemerintahan yang menjadi sekretariatan dari Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan Kecamatan Sambungmacan. Selain dari itu penulis juga ingin mengetahui sistem penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan.
Oleh karena itu dalam laporan Kuliah Kerja Praktek ini penulis mengangkat judul “Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan”.
B.            Identifikasi dan Perumusan Masalah
1.             Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka identifikasi masalah yaitu mengenai Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan.
2.             Perumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka perumusan masalah, yaitu: Bagaimanakah Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan?

C.           Tujuan dan Manfaat Kuliah Kerja Praktek
1.             Tujuan Kuliah Kerja Praktek
Tujuan dari Kuliah Kerja Praktek ini adalah :
a.             Tujuan Operasional
Untuk mengetahui bagaimanakah sistem penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan.
b.             Tujuan Institusional
Dalam Kuliah Kerja Praktek ini diharapkan mampu memberikan kritik, saran dan masukan bagi instansi yang terkait dengan program keluarga harapan.
c.             Tujuan Individual
Untuk memenuhi salah satu mata Kuliah Kerja Praktek pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Surakarta.
2.             Manfaat Kuliah Kerja Praktek
Berdasarkan uraian diatas dapat diperoleh beberapa manfaat :
a.             Manfaat Teoritis
Untuk menambah dan memperdalam wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai Program Keluarga Harapan.
b.             Manfaat Praktis
Sebagai bentuk penerapan dari ilmu pengetahuan yang telah diperoleh selama masa perkuliahan.


BAB II
LANDASAN TEORI

A.           Pengertian Sistem
Menurut Jogiyanto (2005), sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
Sedangkan menurut W. Gerald Cole (dalam terjemahan Baridwan, 2002), sistem adalah suatu kerangka prosedur-prosedur yang saling berhubungan dan disusun dengan skema yang menyeluruh dengan melalui suatu kegiatan atau fungsi utama dari suatu entitas tertentu. Prosedur adalah suatu urutan pekerjaan (clerical), yang biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih sehingga penyusunan dapat menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang terjadi.
Menurut Mulyadi (2010), sistem adalah jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan sedangkan prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi secara berulang-ulang.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu prosedur-prosedur kerja yang berhubungan erat dan membentuk suatu kesatuan dalam mencapai tujuan bersama.

B.            Pengertian Penyaluran
Penyaluran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berasal dari kata salur yang berarti mengalirkan, mengarahkan, meneruskan atau mendistribusinkan. Penyaluran sendiri dapat dipahami sebagai proses, cara, ataupun perbuatan menyalurkan. Penyaluran meliputi aspek pelaksanaan dan penatausahaan.
Penyaluran adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pemindahan hak seseorang kepada orang lain, atau dari pihak yang akan menjualkan sesuatu produk ataupun barang baik dalam jumlah besar maupun dalam jumlah kecil kepada pihak yang akan menerima barang tersebut.
Menurut Kartika (2011), penyaluran adalah cara merealisasikan untuk mencapai hasil dari apa yang direncanakan dalam periode tertentu. Dalam hal ini realisasi untuk melihat sejauh mana perencanaan yang telah ditetapkan dapat dicapai atau hasil yang diperoleh.
Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penyaluran adalah suatu kegiatan memindahkan hak seseorang kepada orang lain untuk mencapai hasil yang sebelumnya direncanakan.

C.           Pengertian Bantuan
Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, bantuan sosial didefinisikan sebagai pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Sedangkan dalam Dokumen Deskripsi dan Analisis APBD 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bantuan sosial didefiniskan sebagai pemberian bantuan yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang kepada masyarakat atau organisasi profesi yang bertujuan untuk kepentingan umum.
Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa bantuan sosial merupakan sejumlah uang yang dianggarkan didalam APBN/APBD oleh Pemerintah Pusat/Daerah yang peruntukannya ialah sebagai bantuan berupa uang/barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

D.           Pengertian Efektivitas
Efektivitas mengacu pada dua kepentingan yaitu baik secara teoritis maupun secara praktis, artinya ketelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam dari efisiensi serta kebaikan-kebaikan untuk memperoleh masukan tentang produktifitas. Efektivitas merupakan keadaan yang berpengaruh terhadap suatu hal yang berkesan, kemanjuran, kebersihan usaha, tindakan ataupun hal yang berlakunya.
Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sedarmayanti (2009:59) bahwa efektivitas merupakan suatu ukuran yang memberikan gambaran seberapa jauh target dapat dicapai. Pengertian efektivitas ini lebih berorientasi kepada keluaran sedangkan masalah penggunaan masukan kurang menjadi perhatian utama. Apabila efisiensi dikaitkan dengan efektivitas maka walaupun terjadi peningkatan efektivitas belum tentu efisiensi meningkat.
Sedangkan menurut Supriyono (2000:29), efektivitas adalah hubungan antara keluaran suatu pusat tanggung jawab dengan sasaran yang mesti dicapai, semakin besar kontribusi daripada keluaran yang dihasilkan terhadap nilai pencapaian sasaran tersebut, maka dapat dikatan efektif pula unit tersebut.
Ukuran efektivitas untuk suatu organisasi atau lembaga menurut Sedarmayanti (2009:60) dapat dilihat dari beberapa kriteria berikut ini:
1.             Input
2.             Proses produksi
3.             Hasil (output)
4.             Produktivitas

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh nilai pencapaian sasaran yang dihasilkan.

E.            Pengertian Efisiensi
Menurut Mulyadi (2007:63) menemukakan bahwa efisiensi adalah ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya. Efisiensi juga berarti rasio antara input dan output atau biaya dan keuntungan.
Sedangkan menurut Hasibuan (32005:233) yang mengutip pernyataan H. Emerson bahwa efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara input (masukan) dan output (hasil antara keuntungan dengan sumber-sumber yang dipergunakan), seperti halnya juga hasil optimal yang dicapai dengan pengunaan sumber yang terbatas. Dengan kata lain hubungan antara apa yang telah diselesaikan.
Menurut definisi diatas dapat disimpulkan bahwa efisiensi adalah perbandingan terbaik antara input dan output dalam menjalankan sesuatu.

F.            Program Keluarga Harapan
1.             Pengertian Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai peserta Program Keluarga Harapan. Kriteria peserta Program Keluarga Harapan adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat berikut:
a.                            Memiliki komponen kesehatan yakni anak dengan usia di bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui, termasuk anak penyandang disabilitas ringan/ sedang.
b.                           Memiliki komponen pendidikan anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun untuk peserta pendidikan SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat dan/atau SMA/MA sederajat, termasuk anak penyandang disabilitas ringan/ sedang.
c.                            Memiliki komponen kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas Berat di dalam keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
d.                          Memiliki komponen kesejahteraan sosial untuk lanjut usia 70 tahun ke atas di dalam keluarga peserta Program Keluarga Harapan dengan kriteria:
                                                       1)              Lanjut usia berusia 70 tahun ke atas per 1 Januari pada tahun validasi.
                                                       2)              Lanjut usia berusia 70 tahun ke atas yang menjadi orang tua yang mengurusi keluarga Program Keluarga Harapan.
2.             Dasar Hukum Program Keluarga Harapan (PKH)
Secara teknis, kegiatan Program Keluarga Harapan melibatkan kementerian dan lembaga, yaitu: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPS, TNP2K dan Pemerintah Daerah. Sumber dana Program Keluarga Harapan berasal dari APBN. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya Program Keluarga Harapan dijalankan berdasar peraturan di bawah ini:
a.             Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
b.             Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
c.             Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
d.            Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
e.             Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
f.              Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
g.             Peraturan     Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
h.             Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
i.               Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86).
j.               Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
k.             Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
3.             Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah:
a.             Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi peserta Program Keluarga Harapan.
b.             Meningkatkan taraf pendidikan peserta Program Keluarga Harapan.
c.             Meningkatkan taraf kesehatan ibu hamil/menyusui dan anak di bawah usia 6 tahun Peserta Program Keluarga Harapan.
d.            Meningkatkan kondisi ekonomi Peserta Program Keluarga Harapan.
4.             Kewajiban Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Seluruh anggota keluarga peserta Program Keluarga Harapan memiliki kewajiban memenuhi komitmen berdasarkan kriteria komponen masing-masing.
a.             Kewajiban komponen kesehatan
1)                           Peserta PKH wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan.
2)                           Peserta PKH yang dikenakan persyaratan kesehatan adalah peserta yang memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang  belum masuk pendidikan SD.
b.            Kewajiban komponen pendidikan
Peserta PKH yang memiliki anak usia 6-21 tahun diwajibkan untuk didaftarkan/terdaftar pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/ Salafiyah Ula/Paket A, SMP/MTs /SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTs terbuka, atau SMA/MA/Paket C termasuk SMA/MA terbuka) dan kehadiran minimal 85% dari hari belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang bersangkutan dikenakan verifikasi bidang pendidikan.
c.             Kewajiban Komponen Kesejahteraan Sosial
1)                           Penyandang disabilitas berat melakukan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh  tenaga kesehatan melalui kunjungan ke rumah (home care).
2)                           Lansia melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mengunjungi puskesmas santun lanjut usia (jika tersedia). Lansia harus dipastikan mengikuti kegiatan sosial di fasilitas pelayanan kesejahteraan sosial melalui kegiatan day care dan mengikuti berbagai kegiatan yang dibutuhkan. Lansia yang mengalami kesulitan mengikuti day care dapat mengikuti kegiatan home care dengan pendamping lansia mendatangi ke rumah.
5.             Hak Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Hak peserta Program Keluarga Harapan (PKH) adalah :
a.             Mendapatkan bantuan uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan program.
b.             Mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi seluruh anggota keluarga.
c.             Terdaftar dan mendapatkan program-program komplementaritas dan sinergitas penanggulangan kemiskinan lainnya.

6.             Sanksi
a.             Sanksi bagi peserta Program Keluarga Harapan
Sanksi dalam hal penangguhan dan pembatalan diberlakukan apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dengan ketentuan:
1)             Tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan secara rutin setiap bulannya berupa pengurangan nominal bantuan sebesar 10% pada setiap tahapan penyaluran bantuan.
2)             Jika tiga bulan berturut-turut seluruh anggota keluarga peserta PKH tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan/ataupendidikan sesuai dengan protokol yang berlaku di  setiap fasilitas layanan maka pengurangan nominal bantuan sebesar 100% atau tidak mendapatkan bantuan akan tetapi masih menjadi peserta PKH.
3)             Jika  enam  bulan  berturut-turut  seluruh  anggota  keluarga  peserta   PKH tidak memenuhi komitmen kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan, maka akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH secara permanen meskipun masih memenuhi kriteria PKH.
4)             Khusus bagi daerah pengembangan yang infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial belum memadai maka penerapan  sanksi akan dilakukan secara bertahap.
5)             Jika dalam tiga kali siklus penyaluran bantuan berturut-turut atau selama sembilan bulan peserta PKH tidak mengambil bantuan, maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH.
6)             KM terbukti tidak memenuhi kriteria sebagai peserta PKH, maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH.
7)             Peserta PKH yang telah dikeluarkan kepesertaannya, tidak dapat diajukan kembali sebagai Peserta PKH.

b.             Sanksi Bagi Pendamping Program Keluarga Harapan

Bagi pendamping yang Keluarga miskin dampingannya tidak memenuhi kondisionalitas akan diberikan sanksi dapat berupa:

                                                       1)              Teguran secara lisan maupun tertulis
                                                       2)              Penundaan pembayaran honorarium
                                                       3)              Penghentian kontrak kerja


BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.           Deskripsi Tempat Kuliah Kerja Praktek
1.             Keadaan Geografis
Kecamatan Sambungmacan terdiri dari 9 Desa / kelurahan dengan pusat pemerintahan di desa Banaran dengan 120 Dukuh 285 RT 86 RW. Luas Kecamatan Sambungmacan kurang lebih 38,48 km². kecamatan Sambungmacan terletak di sebelah timur ibukota Kabupaten Sragen, berjarak 15 km dan 45 km dari Kota Solo, dan berada 85 m diatas permukaan laut dan termasuk dataran rendah.
Luas wilayah Kecamatan Sambungmacan yang terbagi dalam luas tanah sawah menurut irigasi adalah:
a.             Teknis                                 : 1.745,52 Ha
b.             ½ teknis                              : 53,20 Ha
c.             Sederhana                           : 87,03 Ha
d.            Sawah tadah hujan                         : 458,91 Ha
e.             Pekarangan/bangunan         : 1.196,68 Ha
f.              Tegal / kebun                      : 237,10 Ha
g.             Lain-lain                              : 69,56 Ha
Secara administratif, Kecamatan Sambungmacan ini memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara       : berbatasan dengan Kecamatan Jenar
Sebelah Timur      : berbatasan dengan Kecamatan Mantingan
Sebelah Barat       : berbatasan dengan Kecamatan Ngrampal
Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Kecamatan Gondang

2.             Visi dan Misi Kecamatan Sambungmacan
a.             Visi Kecamatan Sambungmacan
Pemerintah yang SMART dengan pelayanan jujur, adil dan makmur”.

b.             Misi Kecamatan Sambungmacan
1)             Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Aparat Kecamatan melalui diklat dan jenjang Sekolah yang lebih tinggi.
2)             Meningkatkan sarana dan prasarana perkantoran dalam menunjang tugas dan pelayanan.
3)             Meningkatkan tata ruang pelayanan baik dan prosedur pelayanan efektif dan efesien.
4)             Menjadi fasilitator dalam pengajuan perijinan dan permodalan.
5)             Menjadi fasilitator UKM untuk meningkatkan kualitas manajemen dan ketrampilan dengan bekerjasama dengan Badan Diklat.

3.             Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Kecamatan Sambungmacan
a.             Tugas dan Fungsi
1)             Camat
Pemerintah Kecamatan menyelenggarakan fungsi membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan,  pembangunan dan pembinaan kehidupan, kesejahteraan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
a)             Dalam menyelenggarakan fungsi di atas Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas :

1.             Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Bupati Sragen, terdiri dari :

a.              Menerbitkan Ijin Perhelatan ;
b.             Menerbitkan Ijin Penggunaan / Penutupan Jalan Kabupaten;
c.              Menerbitkkan Ijin Pertunjukan / Hiburan Umum / Olah raga Insidentil (skala kecil) ;
d.             Memberikan rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (Permanen Klas B, Permanen ½ bata pilar dan semi permanen) ;
e.              Menerbitkan Ijin tebang (Skala Kecil) ;
f.              Melaksanakan pengawasan proyek-proyek pembangunan yang ada diwilayah Kecamatan ;
g.             Membuat rekomendasi DP3 para Kepala Unit Kerja dan Satuan Unit Kerja yang ada di Kecamatan ;
h.             Melantik dan mengambil sumpah Kepala Desa dan anggota BPD;
i.               Mengevaluasi Peraturan Desa tentang APBDES, dan pungutan Desa ;
j.               Merekomendasi dan Mengevaluasi LPPD Kepala Desa .
2.             Melaksanakan penyelenggaraaan pemerintahan kecamatan, terdiri dari :
a.              Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan baik Instansi Vertikal, Dinas dan Badan Tingkat Kecamatan ;
b.             Melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
c.              Melaksanakan pembinaan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
d.             Melaksanakan pembinaan di bidang pertanahan ;
e.              Melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian pemilihan Kepala Desa BPD serta Lembaga Desa lainnya, melaksanakan ujian tertulis pengisian Perangkat Desa lainnya ;
f.              Melaksanakan program pengembangan dan penataan tata ruang Ibukota Kecamatan ;
g.             Menampung dan mengusulkan serta memberikan pertimbangan penggabungan dan pemecahan Desa ;
h.             Meningkatkan dan melaksanakan pengawasan secara terus menerus terhadap penarikan atau pungutan PBB dan PAD serta pungutan lainnya yang sah;
i.               Melaksanakan Evaluasi dan pelaksanaan APBDES, memberikan Ijin Lelangan Tanah Kas Desa .

3.              Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pembangunan kecamatan, terdiri dari :

a.              Menyusun dan mengusulkan rencana program pembangunan tahunan Kecamatan ;
b.             Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pembangunan di Kecamatan dan Desa / Kelurahan ;
c.              Melaksanakan program pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan, keindahan, pertamanan, kenyamanan dan sanitasi lingkungan ;
d.             Melaksanakan program pembinaan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dibidang perekonomian rakyat, koperasi dan industri kecil serta pertaniaan ;
e.              Menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan / swadaya masyarakat ;
f.              Melaksanakan program pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dibidang sosial, pemuda dan olahraga serta pemberdayaan perempuan;
g.             Memantau dan mengawasi ketersediaan kebutuhan bahan pokok, pestisida bersubsidi dan barang / program bersubsidi lainnya .

4.             Melaksanakan pembinaan ketrampilan, ketertiban, dan  kehidupan masyarakat :

a.              Mensosialisasikan program penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum ;
b.             Melaksanakan pembinanan untuk mendorong kesadaran berbangsa dan perlindungan masyarakat ;
c.              Melaksanakan, mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan Perda ;
d.             Melaksanakan pemantapan usaha-usaha pembinaan Idiologi Negara ;
e.              Melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan membirikan penyuluhan kepada Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama ;
f.              Membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu ;
g.             Melaksanakan dan  mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan bencana alam dan pemberantasan penyakit masyarakat;
h.             Melaksanakan pengawasan organisasi lainnya yang berpotensi menurunkan wibawa Pemerintah .
b)             Dalam menyelenggarakan fungsi di atas, secara khusus Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas:
1.             Melaksanakan urusan Kepegawaian yang secara substansial menjadi cakupan bidang kepegawaian yang meliputi : Kartu Pegawai, Karis/Karsu, Taspen, Askes, DP3, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Pangkat, Cuti/libur, Mutasi, DUK, Disiplin Pegawai, Diklat, Pensiun dan Penghargaan;
2.             Melaksanakan optimalisasi kinerja dan budaya kerja PNS internal SKPD dengan menerapkan dan meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.             Melaksanakan pengawasan seluruh aktivitas PNS internal SKPD dalam pelaksanaan Kewajiban dan Larangan PNS yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.             Memberikan pembinaan kepada PNS internal SKPD yang melanggar Disiplin PNS, dengan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.             Melaporkan hasil pembinaan PNS yang melanggar Disiplin PNS kepada Bupati disertai Berita Acara Pemeriksaan dan atau kelengkapannya;
6.             Memberikan sanksi kepada PNS internal SKPD yang melanggar Disiplin PNS secara prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berupa Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai tingkat dan jenis hukuman disiplin yang meliputi :
a.              Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
1)            Teguran Lesan;
2)            Teguran Tertulis;
3)            Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.
b.             Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
1)            Penundaan Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
2)            Penurunan Gaji sebesar satu kali Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
3)            Penundaan Kenaikan Pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c.              Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
1)            Penurunan Pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
2)            Pembebasan dari jabatan;
3)            Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
4)            Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
7.             Menerima dengan ikhlas sanksi yang diberikan oleh Bupati dan atau Pejabat yang berwenang bagi kepala SKPD yang tidak melaksanakan dan atau lalai dalam penegakan Disiplin PNS pada SKPD yang dipimpin.
c)             Dalam menyelenggarakan fungsi di atas, Pemerintah Kecamatan mempunyai tugas : Melaksanakan   tugas   lain   yang  diberikan  oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2)             Sekretariat Kecamatan
Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Kecamatan yang meliputi urusan umum dan keuangan.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana di atas, Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas :
a)             Melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemerintah kecamatan, terdiri dari :
1.             Melaksanakan koordinasi dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kegiatan Pemerintah Kecamatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan;
2.             Melaksanakan koordinasi kegiatan pelayanan masyarakat ;
3.             Menyiapkan bahan untuk rapat koordinasi dengan unit dan satuan kerja diwilayahnya ;
4.             Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis adminitrasi penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa / Kelurahan ;
5.             Melaksanakan pengelolaan buku register adminitrasi Kecamatan.
b)             Menyelenggarakan kegiatan Tata Usaha, Administrasi Kepegawaian, dan Perlengkapan Rumah Tangga, terdiri dari :
1.             Membantu Camat dalam mewujudkan kelancaran rapat koordinasi dengan Unit dan Satuan Kerja serta Desa / Kelurahan;
2.             Membuat rincian kegiatan, mengkoordinir dan menyusun program kerja tahunan serta rencana kegiatan Pemerintah Kecamatan ;
3.             Mengelola adminitrasi Kepegawaian ;
4.             Memberikan peringatan / hukuman disiplin ringan, sedang dan berat kepada PNS yang berada dibawah wewenangnya untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah c.q BKD;
5.             Mengelola kegiatan perlengkapan dan  Rumah Tangga.
c)             Menyelenggarakan Urusan Administrasi Keuangan, terdiri dari :
1.             Melakukan pembinaan pengawasan dan pengendalian administrasi keuangan kecamatan ;
2.             Mengevaluasi dan pembinaan pembukuan Buku Administrasi Keuangan Desa.
d)            Menyelenggarakan kegiatan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, terdiri dari :
1.             Membantu Camat dalam melakukan kegiatan perencanaan evaluasi dan pelaporan ;
2.             Menyusun naskah laporan Camat ;
3.             Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksana tugas Kasubag dan Kasi .
e)             Menyimpan dan mengarsipkan dokumen kepegawaian termasuk Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS;
f)              Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
1.             Menerima, meneliti, mengagenda dan memberikan lembar Disposisi Surat yang diterima, memberikan kartu kendali dan mengalokasikan kepada masing-masing seksi sesuai dengan disposisi dan bidang tugasnya ;
2.             Mencatat secara khusus surat-surat penting segera dan rahasia ;
3.             Mencatat surat-surat yang menjadi bahan rakor / raker staf ;
4.             Mencatat dan mengagenda surat undangan pada papan kegiatan Camat/Sekcam dan mencatat dalam buku kegiatan Camat dan Sekcam .
5.             Menindaklanjuti surat yang dianggap perlu dan segera mengagenda, memberikan kartu kendali dan mengirimkan kepada alamat baik secara kurir maupun per pos ;
6.             Mengklasifikasikan jenis nomor surat untuk disimpan dalam map arsip, folder difilling kabinet ;
7.             Mengklasifikasikan dan menyimpan kartu kendali dalam almari katalog ;
8.             Menerima arsip dinamis in aktif dari masing-masing  seksi untuk disimpan kedalam bok arsip (akuisisi arsip / orde pembangunan dan orde reformasi) ;
9.             Membuat file kepegawaian perorangan ;
10.         Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) ;
11.         Membuat buku penjagaan Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Gaji Berkala ;
12.         Menyiapkan berkas DP3 ;
13.         Membuat pengaturan cuti pegawai ;
14.         Mengusulkan dan mengajukan KARPEG, KARSU, KARIS, TASPEN bagi pegawai ;
15.         Menerbitkan pelaksanaan absensi ;
16.         Membuat laporan dan mutasi pegawai tiap akhir bulan;
17.         Mengusulkan / mengurus pegawai yang akan BT dan Pensiun ;
18.         Mencatat buku yang ada mengklasifikasikan masing-masing buku dan jenisnya ;
19.         Merawat dan menyimpan buku-buku perpustakaan;
20.         Melayani peminjaman dan membuat bok buku pustaka;
21.         Meyimpan bahan rakor bersama Muspika, Dinas / Instansi menbuat daftar hadir dan Notulen ;
22.         Menyiapkan bahan rakor bersama Kades / Carik / Sekdes, Perangkat Desa, raker staf, membuat daftar hadir Notulen ;
23.         Membuat bahan evaluasi tahunan tugas Camat ;
24.         Membuat laporan harian Camat ;
25.         Menerima tamu dan mempersiapkan buku tamu ;
26.         Menyiapkan bahan penyusunan program dan  pembinaan pelayanan dibidang kekayaan dan infentaris kecamatan ;
27.         Mencatat dan memelihara barang-barang yang  diterima baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang berasal dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah dan Swadaya ;
28.         Membuat buku dan inventaris barang (KIB), kartu inventaris (KIR) A,B,C,D ;
29.         Melakukan pengecekan dan perawatan serta penyimpangan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak ;
30.         Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
31.         Menyiapkan, mengolah dan menyimpan data elektronik serta mengoperasikan komputer / Teknologi Informasi (IT);
32.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
1.             Merencanakan anggaran kebutuhan sarana  dan prasarana kantor ;
2.             Mengalokasikan dana untuk kegiatan kebutuhan kantor sesuai dengan juklak yang ada ;
3.             Merencanakan, membuat daftar gaji sesuai dengan  jumlah gaji yang telah ditetapkan ;
4.             Memerintahkan petugas pembayar gaji pegawai dan memotong sesuai aturan yang telah ditentukan dengan tepat waktu ;
5.             Merencanakan SPP sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan ;
6.             Mengkoordinir dan pembukuan keuangan dari hasil pengelolaan Pemerintah Kecamatan ;
7.             Mengkoordinir dan mengendalikan serta mengawasi bendaharawan yang ada di Kecamatan ;
8.             Mengerjakan buku register sesuai bidang tugasnya ;
9.             Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa sesuai bidang tugasnya;
10.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya .

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

1.             Membuat rincian kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan ;
2.             Menyusun naskah laporan Camat ;
3.             Membuat evaluasi tahunan tugas Camat ;
4.             Mengawasi dan mengevaluasi perangkat komunikasi;
5.             Melaksanakan tugas pembinaan terhadap operator IT Desa / Kelurahan;
6.             Mengawasi dan mengevaluasi petugas operator IT ;
7.             Mengkoordinasikan dan mendata laporan-laporan kecamatan;
8.             Mempersiapkan absensi dan pelaksanaan kegiatan apel pagi / siang
9.             Membuat Program Kerja Camat
10.         Membuat Data Base dan Best Practice Kecamatan
11.         Membuat profile dan Mapping Kecamatan
12.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya ;
13.         Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya .
3)             Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi Pemerintah Kecamatan di bidang pemerintahan yang meliputi urusan pemerintahan, pemerintahan desa/kelurahan.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a)             Membuat perencanaan program pembinaan penyelenggaraan pemerintah umum Desa / Kelurahan ;
b)             Melaksanakan pembinaan adminitrasi Pemerintah Desa / Kelurahan;
c)             Membantu dan menyiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan pengisian BPD serta pelaksanaan ujian tertulis Perangkat Desa lainnya;
d)            Membantu kelancaran pelaksanaan Pemilu ;
e)             Membuat laporan Monografi ;
f)              Membuat laporan Kependudukan ;
g)             Memelihara data Kependudukan ;
h)             Melaksanakan pencatatan mutasi Kependudukan ;
i)               Menginventarisir tanah bondo Desa / Kelurahan ;
j)               Menginventarisir kekayaan Desa / Kelurahan ;
k)             Mengelola buku register kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya;
l)               Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
m)           Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya .

4)             Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi pemerintah kecamatan di bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi pembinaan dan pelayanan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta pengkoordinasian tugas satuan polisi pamong praja .
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
a)             Mengupayakan terciptanya stabilitas ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan ;
b)             Menyiapkan bahan-bahan / data-data dalam rangka penyelesaian masalah yang berkaitan  dengan ketentraman dan ketertiban ;
c)             Menangani rupa-rupa kejadian misalnya kebakaran, bunuh diri dan tindakan kriminal lainnya ;
d)            Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan pengamanan kantor kecamatan ;
e)             Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman, ketertiban dan linmas di wilayah kecamatan ;
f)              Melaksanakan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketentraman, ketertiban dan linmas ;
g)             Melaksanakan pembinaan anggota hansip Desa / Kelurahan ;
h)             Mensosialisasikan, pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang lain ;
i)               Menertibkan dan mengawasi semua jenis perijinan yang limpahkan oleh Bupati Sragen kepada Camat ;
j)               Melaksanakan pembinaan Generasi Muda dan Masyarakat guna mencegah timbulnya penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, prostitusi, narkoba dan lain-lain ;
k)             Mengkoordinasikan pelaksanaan pengamanan pemilihan antara lain Pemilu, pemilihan Kepala Desa, BPD dan sebagainya ;
l)               Melaksanakan pembinaan ormas dan lembaga masyarakat lainnya ;
m)           Melaksanakan kegiatan upacara-upacara hari besar Nasional dan upacara lainnya ;
n)             Pembinaan dan pengadminitrasian mantan Tapol G 30 S PKI ;
o)             Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
p)             Mengelola buku register kecamatan sesuai dengan bidang rugasnya ;
q)             Melaksanakan dan pengawasan terhadap organisasi lainnya yang berpotensi menurunkan kewibawaan Pemerintah ;
r)              Melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekcam dan atau Camat ;
s)              Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
t)              Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya .

5)             Seksi Ekonomi Pembangunan
Seksi Ekonomi Pembangunan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi Pemerintah Kecamatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang meliputi pelaksanaan pembinaan pembangunan sarana dan prasana perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas :
a)             Membina, memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di wilayah Kecamatan ;
b)            Membantu kelancaran pelaksanaan pencairan dana / BOP Desa / Kecamatan dari proyek-proyek tersebut ;
c)             Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan proyek baik fisik maupun administratif;
d)            Menginventarisasi pembangunan baik yang dibiayai dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten maupun swadaya masyarakat;
e)             Melaksanakan program kerja dan pengembangan PKK ;
f)             Menginventarisasi berbagai kegiatan PKK dan mengevaluasi pelaksanaan program PKK ;
g)            Melaksanakan koordinasi dengan dinas terkait dalam pembinaan PKK ;
h)            Merencanakan, melaksanakan, menyusun dan melaporkan RPJPK dan RPJMK ;
i)              Menyusun program, pedoman dan petunjuk pembinaan  untuk usaha pembangunan perekonomian ;
j)              Mensosialisasi dan pembinaan untuk pengembangan dan peningkatan dari hasil-hasil produksi pertaniaan, kerajinan industri kecil dan koperasi ;
k)            Menyiapkan bahan-bahan pertimbangan mengenai BP KUD, koperasi tani dan koperasi-koperasi yang ada;
l)              Membantu memantau harga sembilan bahan pokok pupuk pestisida serta bahan bersubsidi lainnya dan pelaporannya, pupuk ;
m)          Menginventarisasi keberadaan lumbung Desa dan LKD ;
n)            Menginventarisasi bantuan-bantuan    yang    ada      di Kecamatan ;
o)            Koordinasi dalam menyukseskan program pertasnian dan ketahanan pangan ;
p)            Melaksanakan pembuatan profil Desa dan profil Kecamatan ;
q)            Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan kelistrikan Desa ;
r)              Merencanakan, melaksanakan, menyusun dan melaporkan kegiatan lomba Desa ;
s)             Melaksanakan  pembinaan       pengawasan     dan pelaporan penanganan limbah dengan Dinas terkait ;
t)              Membuat laporan secara rutin maupun insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya saksi PMD ;
u)            Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya ;
v)            Melaporkan buku register Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya ;
w)          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya ;
x)            Memantau kegiatan penataan lingkungan Desa ;
y)            Memantau dan evaluasi ADD ;
z)             Mengkoordinir pemberian rekomendasi permohonan bantuan pemerintah maupun Desa .
aa)         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat  dan atau Sekcam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6)             Seksi  Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi pelaksanakan sebagian fungsi pemerintah kecamatan di bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan rakyat.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a)             Menginventarisasikan data masyarakat keluarga sejahtera prasejahtera ;
b)            Melaksanakan pembinaan dan pelayanan bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat ;
c)             Merencanakan, mengatur dan memonitor penyaluran pemberian santunan kepada masyarakat, badan sosial serta korban bencana alam;
d)            Menginventarisasi dan mengusulkan pendidikan non formal ketrampilan, dan bantuan modal kepada fakir miskin, anak terlantar, penyandang cacat dan mantan penyandang penyakit masyarakat ;
e)             Memonitor pelaksanaan pemberian PMT / PMT-AS dan melaporkan program jamkesmas ;
f)             Melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga, pramuka, generasi muda, organisasi wanita dan keluarga berencana ;
g)            Melaksanakan kegiatan administrasi NTCR ;
h)            Melaksanakan pembinaan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan hidup umat beragama ;
i)              Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan pendidikan masyarakat serta memperdayakan kesenian, kebudayaan dan pariwisata ;
j)              Menginventarisasi tempat ibadah, yayasan sosial, calon haji, serta  melaksanakan kegiatan BAZ ;
k)            Mengkoordinir pelaksanaan olah raga di masyarakat;
l)              Memantau kegiatan pemugaran rumah ;
m)          Melaksanakan pembimbing teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya ;
n)            Mengelola buku register Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya;
o)            Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat  dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya ;
p)            Mengkoordinasikan pekerja sosial kecamatan ;
q)            Mengkoordinasikan organisasi tanggap bencana ;
r)              Membuat laporan secara rutin maupun insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya .
s)             Melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Sekcam  dan atau Camat;
t)              Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
u)            Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat  dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya;
7)             Seksi  Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas:
a)             Menyiapkan bahan dan penyusunan program serta pembinaan kebersihan, keindahan dan pertamanan ;
b)            Menyelenggarakan kebersihan Lingkungan, keindahan dan mengusahakan pertamanan lingkungan diluar Kecamatan ;
c)             Menyiapkan bahan penyusun program dan pembinan sarana dan prasarana fisik  pelayanan Umum Kecamatan ;
d)            Mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai PHBS / LBS tata cara prosedur untuk meningkatkan kebersihan lingkungan dengan membersihkan selokan, pembuatan pempat sampah, kerapian pagar dan lain-lain ;
e)             Menyebarluaskan informasi program pemerintah dan pelayanan masyarakat serta tugas-tugas kehumasan ;
f)             Membuat mekanisme petunjuk / prosedur pelayanan masyarakat berdasarkan peraturan yang ada ;
g)            Membuat Laporan secara rutin maupun Insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya ;
h)            Melaksanakan arsip dinamis aktif dan diserahkan ke umum dan kepegawaian ;
i)              Melaksanakan bimbingan teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidangnya ;
j)              Mengerjakan buku-buku register sesuai dengan bidang tugasnya ;
k)            Membina forum komunikasi desa dan forum peduli lingkungan .
l)              Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat dan Sekcam sesuai dengan tugas dan fungsinya .

b.             Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :
                                                       1)              Camat ;
                                                       2)              Sekretaris ;
a)             Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b)             Sub Bagian Keuangan ;
c)             Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
                                                       3)              Seksi ;
a)             Seksi Pemerintahan ;
b)             Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat ;
c)             Seksi Ekonomi Pembangunan ;
d)            Seksi Kesejahteraan Rakyat ;
e)             Seksi Pelayanan Umum.


B.            Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek
Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek di Kantor Kecamatan Sambungmacan bertempat di Jalan Raya Timur Km. 15 yang dilaksanakan selama 8 Minggu. Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek dimulai pada tanggal 20 Januari 2017 Sampai dengan tanggal 17 Maret 2017 pada hari senin sampai jumat. Selama Kuliah Kerja Praktek penulis ditempatkan pada Sekretariatan Program Keluarga Harapan (PKH).
1.             Minggu Pertama Kuliah Kerja Praktek (20 Januari 2017 sampai dengan 27 Januari 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Jum’at, 20 Januari 2017
1)             Mengurus izin untuk melaksanakan Kuliah Kerja Praktek di Kantor Kecamatan Sambungmacan.
2)             Perkenalan dengan pimpinan beserta pegawai yang lain dari Kantor Kecamatan Sambungmacan.
3)             Pergi ke rumah Ketua Kelompok Ibu Marmi Dk. Klinge Desa Gringging.
4)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Suginem Dk. Klinge Desa Gringging.
b.             Senin, 23 Januari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Musrikah Dk. Trobayan Desa Gringging.
c.             Selasa, 24 Januari 2014
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)             Melakukan peninjauan KUBE PKH “Sumber Makmur” di Dk. Gringging Desa Gringging.
d.            Rabu, 25 Januari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Sri Lestari Dk. Dawe Desa Banaran.
e.             Kamis, 26 Januari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Trantib Bapak Didik Prasetyawanto, SH. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Sriyanti Dk. Gringging Desa Gringging.
3)             Menghadiri hajatan KPM PKH di Desa Banyurip.
f.              Jum’at, 27 Januari 2017
Verifikasi di lakukan di beberapa fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan di Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan. Untuk di fasilitas pendidikan, verifikasi di lakukan di SD Negeri Gringging 1, SD Negeri Gringging 2, SD Negeri Gringging 3 dan SD Negeri Gringging 4. Untuk di fasilitas kesehatan di lakukan di Bidan Desa Gringging Ibu Siske Noviyanti, Amd.Keb.

2.             Minggu Kedua Kuliah Kerja Praktek (30 Januari 2017 sampai dengan 3 Februari 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Senin, 30 Januari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bpk Drs. Joko Suratno.
2)             Rapat
3)             Melakukan peninjauan KUBE PKH “Maju Makmur” di Dk. Sidomulyo Desa Toyogo.
b.             Selasa, 31 Januari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Verifikasi di lakukan di beberapa fasilitas pendidikan di Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan. Verifikasi di lakukan di SD Negeri Banaran 3, SD Negeri Banaran 5, SMA Negeri 1 Sambungmacan, dan Yayasan Daarussunah.
c.             Rabu, 1 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Susmiati Dk. Karangasem Desa Banaran.
d.            Kamis, 2 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Yanum Ibu Sundari, SE. 
2)             Melakukan perkenalan dan pengesahan peserta PKH baru di Dk. Gringging Desa Gringging.
e.             Jum’at, 3 Februari 2017
1)             Senam
2)             Melakukan perkenalan dan pengesahan peserta PKH baru di Dk. Klinge Desa Gringging.

3.             Minggu Ketiga Kuliah Kerja Praktek (6 Februari 2017 sampai dengan 10 Februari 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Senin, 6 Februari 2017
1)             Upacara minggu pertama dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bpk Drs. Joko Suratno.
2)             Melakukan perkenalan dan pengesahan peserta PKH baru di Dk. Barang Desa Banaran.
3)             Pergi ke rumah Ketua Kelompok Ibu Muniatun Dk. Kiping Desa Banaran.
4)             Pergi ke rumah Ibu Nurul Ketua Kelompok Dk. Bolo Desa Banaran.
b.             Selasa, 7 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Melakukan perkenalan PKH baru di Rumah Ibu Puji Utami Dk. Sundo Asri Desa Banaran.
c.             Rabu, 8 Februari 2017
1)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Banaran
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 227 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 46 KPM baru dan 181 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 74.067.070.
2)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Banyurip
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 142 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 37 KPM baru dan 105 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 45.791.659.
d.            Kamis, 9 Februari 2017
1)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Bedoro
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 163 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 49 KPM baru dan 114 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 48.024.988.
2)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Cemeng
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 169 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 75 KPM baru dan 94 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 49.529.149.
e.             Jum’at, 10 Februari 2017
1)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Gringging
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 165 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 37 KPM baru dan 128 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 50.991.657.
2)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Karanganyar
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 161 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 34 KPM baru dan 127 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 50.274.990.
3)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Toyogo
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 118 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 38 KPM baru dan 80 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 35.429.158.

4.             Minggu Keempat Kuliah Kerja Praktek (13 Februari 2017 sampai dengan 17 Februari 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Senin, 13 Februari 2017
1)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Plumbon
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 191 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 60 KPM baru dan 131 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 55.483.319.
2)             Melakukan pencairan bantuan Tahap IV Desa Sambungmacan
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 194 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), yang terdiri dari 59 KPM baru dan 135 KPM lama, dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 60.995.818.
b.             Selasa, 14 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Mengantar surat ke Kantor Desa Plumbon.
3)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Suwarti Dk. Kedung Banteng Desa Banaran.
c.             Rabu, 15 Februari 2017
Libur Nasional.
d.            Kamis, 16 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Mengetik rekapan KPM yang bermasalah pada pencairan Tahap IV.
3)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Jami Dk. Temuireng Desa Karanganyar.
e.             Jum’at, 17 Februari 2017
1)             Senam
2)             Minta file mengenai deskripsi Kantor Kecamatan Sambungmacan, yang meliputi visi misi, struktur organisasi, jumlah pegawai, fungsi dan tugas pegawai.

5.             Minggu Kelima Kuliah Kerja Praktek (20 Februari 2017 sampai dengan 24 Februari 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Senin, 20 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Indah Dk. Sundo Asri Desa Banaran.
b.             Selasa, 21 Februari 2017
1)              Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Mengurus revisi surat izin KKP di Kampus Universitas Surakarta.
3)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Muniatun Dk. Kiping Desa Banaran.
c.             Rabu, 22 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)             Mengurus izin perpanjangan KKP di Kecamatan Sambungmacan.
3)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Sunarni Dk. Tempur Sari Desa  Karanganyar.
d.            Kamis, 23 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Bapak Aris Parwanto, SH. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Ngatinah Dk. Tunjungan Desa Bedoro.
e.             Jum’at, 24 Februari 2017
1)             Senam
2)             Menghitung jumlah per komponen penerima bantuan Tahap IV desa Banaran.  
3)             Melakukan peninjauan KUBE PKH “Sumber Makmur” di Dk. Gringging Desa Gringging.

6.             Minggu Keenam Kuliah Kerja Praktek (27 Februari 2017 sampai dengan 3 Maret 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Senin, 27 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)             Rapat
3)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Supatmi Dk. Kedung Banteng Desa Banaran.
b.             Selasa, 28 Februari 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Eko Dk. Plumbon Desa Plumbon.
c.             Rabu, 1 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Sri Lestari Dk. Bolo Desa Banaran.
3)             Pergi ke rumah ketua kelompok Ibu Nurul Dk. Bolo Desa Banaran.
d.            Kamis, 2 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Melakukan pencairan susulan bagi KPM yang bermasalah di Bank BNI Kantor Kas Sukowati.
e.             Jum’at, 3 Maret 2017
Kerja bakti “peduli penutupan lubang jalan” Jalan Banaran – Gondang (Dk. Sundo Asri Ds. Banaran – Dk. Trobayan Ds. Gringging).

7.             Minggu Ketujuh Kuliah Kerja Praktek (6 Maret 2017 sampai dengan 10 Maret 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Senin, 6 Maret 2017
1)             Upacara minggu pertama yang dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Rubiyatun Dk. Dayu Lor Desa Banyurip.
b.             Selasa, 7 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Pergi ke rumah Ketua Kelompok Ibu Gunanti Dk. Karanganyar Desa Karanganyar.
3)             Pergi ke rumah Ketua Kelompok Ibu Yanti Dk. Kenatan Desa Karanganyar.
4)             Pergi ke rumah ketua kelompok Ibu Warsini Dk. Maron Desa Karanganyar.
5)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Titik Dk. Klunggean Desa Plumbon.
c.             Rabu, 8 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Hartini Dk. Jambangsari Desa Plumbon.
d.            Kamis, 9 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Trantib Bapak Didik Prasetyawanto, SH. MM.
2)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Ginem Dk. Munggur Desa Plumbon.
e.             Jum’at, 10 Maret 2017
1)             Senam
2)             Mengantar surat ke Kantor Desa Karanganyar.
3)             Melakukan pertemuan kelompok di Rumah Ibu Parti Dk. Dayu Kidul Desa Banyurip.

8.             Minggu Kedelapan Kuliah Kerja Praktek (13 Maret 2017 sampai dengan 17 Maret 2017)
Uraian pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.             Senin, 13 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Melakukan peninjauan KUBE PKH “Maju Makmur” di Dk. Sidomulyo Desa Toyogo.
b.             Selasa, 14 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)             Melakukan peninjauan KUBE PKH “Berkah” di Dk. Trobayan Desa Gringging.
3)             Pergi ke rumah Ketua Kelompok Ibu Andi Dk. Barang Desa Banaran.
4)             Pergi ke rumah Ketua Kelompok Ibu Puji Utami Dk. Sundo Asri Desa Banaran.
c.             Rabu, 15 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos, MM.
2)             Minta file mengenai Pelaksana Program Keluarga Harapan Kecamatan Sambungmacan.
3)             Melakukan wawacara dengan Koordinator PKH Kabupaten Sragen Bapak Cahyo Handris Setiyawan, ST di Kantor UPPKH Kabupaten Sragen.
d.            Kamis, 16 Maret 2017
1)             Apel yang dipimpin oleh Kasi Ekbang Ibu Pariyem.
2)             Melakukan wawacara dengan Koordinator PKH Kecamatan Sambungmacan Ibu Dwi Ambar Dianawati, S.S di Kantor Kecamatan Sambungmacan. 
e.             Jum’at, 17 Maret 2017
1)             Senam
2)             Pamitan

C.           Hasil dan Pembahasan Kuliah Kerja Praktek
Hasil dan pembahasan Kuliah Kerja Praktek mengenai Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut:

1.             Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan melalui beberapa tahap yaitu dimulai dari penetapan sasaran (targeting), penyiapan data dan penetapan sasaran, penetapan data awal validasi, pertemuan awal dan validasi, penetapan peserta, penyaluran bantuan, pembentukan kelompok, verifikasi komitmen, penangguhan dan pembatalan, pemutakhiran data, dan pengaduan. Berikut gambar alur pelaksanaan Program Keluarga Harapan.

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen sudah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa kendala. Hal ini sesuai dengan yang diungkap oleh Koordinator PKH Kabupaten Sragen, Bapak Cahyo Handris Setyawan, S.T bahwa :
“Pelaksanaan PKH sudah berjalan dengan lancar, kita Pertemuan Kelompok sudah terjadwal. Intinya Pertemuan Kelompok dari 101 Pendamping Kecamatan kita sudah mempunyai datanya. Jadi kalau sewaktu-waktu kita melakukan pengecekan kita mudah. Selain itu, di waktu ini tanggal 8-22 Februari 2017 kita mengadakan pencairan bantuan. Meskipun pelaksanaan PKH sudah berjalan dengan lancar, tetapi ada beberapa kendala yaitu deadline kerja yang terbatas atau kurang. Ketika Pusat meminta data itu mintanya segera. Kemudian tentang dana sharing Kabupaten yang masih kecil. Jadi, PKH itu ada surat dari Kementerian Sosial bahwa Pemerintah Daerah itu wajib memberikan dana sharing sebanyak 5 % dari dana bantuan per tahun. Jumlah bantuan kita per tahun sekitar  Rp. 10-20 Miliar. Tetapi kita hanya dapat dana sharing sekitar Rp. 50 Juta jadi kalau Rp. 50 Juta berarti hanya 0,1 %. Itu masih sangat kurang sekali. Karena seharusnya mendapat 5 % tetapi hanya 0,1 %. (Wawancara, 15 Maret 2017).

Selain itu, berdasarkan wawancara dengan Koodinator PKH Kecamatan Sambungmacan, Ibu Dwi Ambar Dianawati, S.S bahwa:
“Pelaksanaan PKH di Kecamatan Sambungmacan sudah bagus, karena Pendamping sudah tahu langkah-langkahnya, sudah tertib, sudah lancar semua, sudah disiapkan terlebih dahulu dan di prepare dengan baik, dengan disiplin dan dengan tertib jadi saya kira KPM itu bisa diarahkan dan sudah bisa dimotivasi dengan baik. Meskipun begitu juga ada berbagai kendala. Pada tahun-tahun awal itu kendalanya di tingkat kesehatan, karena zaman dahulu verifikasinya memang mempersulit kita, selain itu fasilitas kesehatan mempersulit karena pada kolom-kolom kecil yang harus diisi itupun kalau bisa, selain itu bidan desa sering meminta vi. Padahal dari Kementerian Sosial tidak ada. Tetapi sekarang form untuk verifikasinya sudah diganti dan mempermudahkan kita. Kalau kendala untuk sekarang yaitu untuk lansia yang baru itu memang kita harus benar-benar intens, karena kan ada yang benar-benar tidak bisa melihat, tidak bisa berjalan. Jadi kita harus door to door.” (Wawancara, 16 Maret 2017).

2.             Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan
Penyaluran bantuan diberikan kepada peserta PKH berdasarkan komponen kepesertaan PKH. Penyaluran bantuan bagi peserta yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya dilaksanakan empat tahap dalam satu tahun, sedangkan untuk kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan, penyalurannya dilaksanakan dalam satu tahap. Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui sistem rekening (LKD dan Non LKD) oleh lembaga bayar.

Bantuan bagi peserta PKH terdiri atas:
a.             Bantuan tetap disalurkan pada tahap 1 pada tahun berjalan,
b.             Bantuan tetap untuk tahun kepesertaan Tahun 2016 disalurkan pada tahap IV sebesar 25 % dari total bantuan tetap, dan
c.             Bantuan komponen pendidikan dan kesehatan, diberikan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang memenuhi kriteria PKH.
Jadwal dan pelaksanaan penyaluran bantuan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada pada tahun berjalan serta disesuaikan dengan kebijakan yang dibuat untuk memperlancar pelaksanaan penyaluran bantuan.
Tahapan penyaluran bantuan PKH adalah sebagai berikut:
a.             Peserta PKH lama :
1)             Bantuan diberikan kepada peserta PKH sebanyak 4 tahap dalam setahun.
2)             Khusus pada tahap II, selain mendapatkan bantuan berdasarkan komponen, peserta PKH juga mendapatkan bantuan tetap.
b.             Peserta PKH baru :
1)             Bantuan pertama kali diberikan kepada peserta PKH  pada penyaluran tahap IV yang dilakukan pada bulan November atau Desember pada tahun berjalan.
2)             Pada penyaluran bantuan tersebut, peserta PKH mendapatkan ¼ dari total nilai bantuan pertahun, baik bantuan tetap maupun bantuan komponen.
Pada penyaluran bantuan, Pendamping PKH melakukan koordinasi dan persiapan penyaluran bantuan. Persiapan yang harus dilakukan Pendamping PKH meliputi :
a.             Menyerahkan kartu kepesertaan PKH kepada Ibu Pengurus/Penerima Manfaat yang didampinginya.
b.             Mengingatkan peserta PKH bahwa kartu PKH ini merupakan alat untuk menerima dana bantuan,  sehingga wajib dibawa pada saat penyaluran bantuan berlangsung.
c.             Berkoordinasi dengan Petugas bayar terkait jadwal dan lokasi penyaluran bantuan serta memeriksa data rencana pembayaran peserta PKH dampingannya.
d.            Menginformasikan kepada Ketua Kelompok mengenai jadwal penyaluran bantuan.
e.             Menyiapkan daftar hadir/presensi dan buku kontrol penyaluran bantuan.

Pada saat penyaluran bantuan, Pendamping PKH melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme sebagai berikut :
a.             Penyaluran melalui Giro Online (GOL) dan Layanan Komunitas:
1)             Pendamping PKH menyiapkan daftar  hadir  dan urutan antrian peserta PKH kemudian memanggil secara tertib peserta PKH yang akan mengambil bantuan.
2)             Pendamping PKH meminta  peserta  PKH menunjukkan kartu peserta PKH, KTP dan slip penarikan (Giro-6) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh peserta.
3)             Pendamping PKH menyerahkan slip penarikan  (Giro-6) kepada petugas bayar.
4)             Petugas bayar menyerahkan uang bantuan kepada peserta PKH disaksikan oleh Pendamping PKH.
5)             Pendamping PKH memastikan bahwa Peserta PKH menandatangani/ memberi cap jempol formulir kontrol penyaluran bantuan yang telah disiapkan  oleh Pendamping PKH.
6)             Pendamping PKH menyimpan slip Giro-6 (warna hijau).
7)             Pendamping PKH membuat rekapitulasi penyaluran bantuan pada formulir control.
8)             Pendamping PKH berkoordinasi dengan Koordinator Kecamatan untuk pembuatan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan di tingkat kecamatan.

b.             Penyaluran bantuan PKH melalui Layanan Keuangan Digital (LKD) :
1)             Pendamping PKH menyiapkan daftar  hadir  dan urutan antrian peserta PKH dan memanggil secara tertib peserta PKH yang akan mengambil bantuan.
2)             Pendamping PKH meminta  peserta  PKH menunjukkan kartu peserta PKH, KTP dan Simcard yang digunakan untuk penarikan dana bantuan.
3)             Pendamping PKH membantu peserta PKH menjalankan perintah dalam program LKD untuk meminta KODE AKSES melalui telepon seluler yang telah disiapkan.
4)             Peserta PKH menunjukkan kode akses kepada petugas bayar (Agen) untuk proses penarikan dana.
5)             Petugas bayar (Agen) menyerahkan uang bantuan kepada peserta PKH dengan disaksikan oleh  Pendamping PKH.
6)             Pendamping PKH memastikan bahwa Peserta PKH menandatangani/memberi cap jempol formulir  kontrol penyaluran bantuan yang telah disiapkan oleh Pendamping PKH.
7)             Pendamping PKH membuat rekapitulasi penyaluran bantuan pada formulir kontrol.
8)             Pendamping PKH berkoordinasi dengan Koordinator Kecamatan untuk pembuatan Rekonsiliasi Penyaluran Bantuan di tingkat kecamatan.

Penyaluran bantuan melalui sistem agen bank. Penyaluran bantuan adalah penyaluran dana bantuan PKH yang disalurkan dari rekening pemberi bantuan sosial ke rekening penerima bantuan sosial. Mekanisme penyaluran bantuan melalui sistem agen bank dengan cara tunai dan non-tunai, tunai yaitu dengan pemberian uang sedangkan non-tunai yaitu dengan pemberian sembako.
Keuntungan penyaluran bantuan melalui sistem agen bank adalah sebagai berikut:
a.             Tepat sasaran kepada Penerima, serta sesuai dengan alokasi dari Pemerintah untuk Bansos, guna meminimalisir kebocoran anggaran (pemotongan biaya di luar ketentuan bagi penerima)
b.             Agen Bank berupa warung sembako, toko kelontong dan sejenisnya, yang aktivitasnya juga bisa melayani transaksi perbankan terbatas (pembukaan rekening, penarikan-penyetoran, pembayaran), termasuk pencairan Bansos, ditempatkan di sekitar penerima.
c.             Edukasi Penerima Bansos tentang perbankan-menabung dan IT.
Penyaluran bantuan dengan sistem agen bank dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera. Kartu Keluarga Sejahtera merupakan media penyaluran bantuan dengan menggunakan kartu yang dikeluarkan perbankan, berbasis tabungan dimana data penerima akan terekam dalam kartu tersebut. Yang berfungsi sebagai kartu tabungan dan dompet (e-wallet) untuk belanja dari alokasi kuota. Agen bank terdiri dari Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Negara). Dalam kartu tersebut ada beberapa fitur, yaitu:
a.             Fitur Tabungan
1)              Tabungan adalah simpanan berupa rekening Bank yang dapat ditarik secara tunai
2)              Produk TabunganKU- Laku pandai
3)              Mendukung program Keuangan Inklusif
b.             Fitur e-Wallet
1)              e-Wallet adalah Simpanan uang elektronik
2)              dapat digunakan belanja barang/tidak bisa di tarik tunai
3)              Kuota Barang

Sistem penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen dengan melalui agen bank, yang bekerjasama dengan Bank BNI. Sedangkan mekanisme penyaluran bantuannya dilakukan secara tunai.
Berikut hasil wawancara dengan Koordinator PKH Kabupaten Sragen, Bapak Cahyo Handris Setiyawan, S.T bahwa :
“Penyaluran bantuan atau pencairan bantuan ya para KPM mendapat bantuan. Pencairan bantuan sesuai dengan komponen yang ada dalam keluarga. Dan jadwal pencairan bantuan di Kabupaten Sragen di waktu ini yaitu pada tanggal 8 – 22 Februari 2017 lalu. Untuk pecairan bantuan diadakan 1 tahun 4 kali. Untuk Tahap I dan II dilakukan di Kantor Pos, sedangkan untuk Tahap III dan IV dilakukan dengan Bank BNI.” (Wawancara, 15 Maret 2017).

Berikut hasil wawancara dengan Koordinator PKH Kecamatan Sambungmacan, Ibu Dwi Ambar Dianawati, S.S bahwa :
Mekanisme penyaluran bantuan itu, kita mendapat jadwal dari Pemerintah. Kemudian kita buat jadwal sendiri sesuai dengan jadwal dari Pemerintah kita sesuaikan dengan Kecamatan. Kemudian matur Pak Camat dan membuat undangan untuk peserta dan dibuat satu-satu undangannya, terus diserahkan ke ketua kelompok. Setelah itu ketua kelompok mengundang peserta satu-satu, jam sekian tanggal sekian, harinya apa dan syaratnya apa saja itu sudah ada di undangan. Dan di waktu ini penyaluran bantuan di Kecamatan dijadwalkan pada tanggal 8-13 Februari 2017, ini merupakan pencairan Tahap IV. Pencairan bantuan dilakukan 1 tahun 4 kali. Kalau dulu pencairan bantuan bekerjasama dengan PT Pos, tapi sekarang dengan Bank BNI dan masih dilakukan secara tunai.” (Wawancara, 16 Maret 2017).


BAB IV
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Dari uraian kegiatan yang dilakukan penulis selama Kuliah Kerja Praktek di Kantor Kecamatan Sambungmacanpada sekretariatan Program Keluarga Harapan dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen sudah berjalan dengan baik, sudah sesuai dengan tahapan-tahapannya yang meliputi dari sosialisasi, pertemuan kelompok, verifikasi, pemutakhiran data, dan penyaluran bantuan. Meskipun ada beberapa kendala, yaitu :
1.             Penyaluran bantuan tidak sesuai dengan jadwal seharusnya, sering terjadi keterlambatan pada waktu penyaluran bantuan. Penyaluran bantuan yang seharusnya keluar pada bulan Desember menjadi Februari. Hal ini membuat sebagian KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang mengandalkan bantuan PKH harus berupaya lebih agar bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.
2.             Pertemuan kelompok, sedikit terkendala dari cukup banyaknya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak mengikuti pertemuan kelompok, padahal pertemuan kelompok merupakan kewajiban. 

B.            Saran
Setelah penulis melaksanakan Kuliah Kerja Praktek (KKP) selama 8 minggu pada Kantor Kecamatan Sambungmacan di sekretariatan Program Keluarga Harapan, penulis memberikan saran-saran yang mungkin dapat menjadi bahan masukan. Adapun saran-saran yang dapat Penulis berikan adalah sebagai berikut :
1.             Terkait dengan keterlambatan penyaluran bantuan, penyaluran bantuan merupakan kewenangan dari Pusat dan pasti ada alasan tertentu mengenai keterlambatan. Jadi, sebaiknya Pendamping selalu memberikan penjelasan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) apabila terjadi keterlambatan penyaluran bantuan.
2.             Terkait dengan pertemuan kelompok, sebaiknya diberikan sanksi yang tegas bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak pernah mengikuti pertemuan kelompok dengan cara memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Apabila sudah mencapai SP 3 bantuannya dipotong 100 % dan dikeluarkan dari kepersertaan PKH. Sehingga memberikan efek jera, karena kalau dibiarkan akan membuat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang disiplin menjadi iri.


DAFTAR PUSTAKA

Baridwan, Zaki. 2002. Sistem Akuntansi : Penyususnan Prosedur dan Metode, Edisi 5. Yogyakarta : BPFE.
Hasibuan, Malayu S.P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi. Jakarta : Bumi Aksara.
Jogiyanto, H.M. 2005. Analisa dan Desain Sistem Informasi : Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktik Aplikasi Bisnis. Yogyakarta : ANDI.
Kartika, Andi. 2011. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Audit Delay pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di BEI. Dinamika Keuangan dan Perbankan. Vol 3, No 2, November 2011, hal 152-171.
Kementerian Republik Indonesia. 2014. Deskripsi dan Analisis APBD Tahun 2014. Jakarta : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Republik Indonesia. 2015. Buku Kerja Pendamping dan Operator PKH. Jakarta : Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kementerian Republik Indonesia. 2016. Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2016. Jakarta : Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Mulyadi. 2007. Sistem akuntansi. Jakarta : Salemba Empat.
Mulyadi. 2010. Sistem akuntansi. Jakarta : Salemba Empat.
Sedarmayanti. 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Mandar Maju.
Supriyono. 2000. Sistem Pengendalian Manajemen, Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.

Sumber Lain :
Peraturan dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.