LAPORAN
KULIAH KERJA PRAKTEK
“Sistem Penyaluran
Bantuan Program Keluarga Harapan
di Kecamatan
Sambungmacan”
Disusun
untuk memenuhi tugas
Kuliah
Kerja Praktek
Disusun Oleh
:
NAMA : SUCI
RAHMAWATI
NIM :
201311011
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SURAKARTA
2017
PERSETUJUAN
Laporan ini telah disetujui oleh dosen pembimbing pada
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Surakarta.
Hari :
Tanggal :
Pembimbing
H. Yitno Puguh Martomo, S.Sos. M.Si
PENGESAHAN
Laporan ini telah
diuji dan dipertahankan di hadapan Dewan penguji pada Program
Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Surakarta.
Hari :
Rabu
Tanggal :
23 Mei 2017
Susunan Dewan Penguji
1.
Ketua : H. Yitno Puguh Martomo, S.Sos, M.Si
2.
Sekretaris : Sudiarto, S.Sos, M.Si
3.
Anggota : H. Hardi Mardoyo, SE, MM, M.Si
Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas
Surakarta,
Dekan
Dra.
Sabar Marniyati, M.Si
NIP.
19580220.198703.2.001
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT,
yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan laporan Kuliah Kerja Praktek ini. Pada dasarnya, tujuan dibuatnya
Laporan Kuliah Kerja Praktek ini adalah untuk memenuhi salah satu mata Kuliah
Kerja Parktek.
Dalam menyusun laporan Kuliah Kerja Praktek ini banyak
bantuan bimbingan dan dorongan yang kami terima sehingga membantu penyelesaian
laporan ini. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan
terima kasih kepada :
1.
Bapak Prof. Dr.
H. Setiono, SH, MS selaku Rektor Universitas Surakarta
2. Ibu Dra. Sabar
Marniyati, M.Si selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Surakarta
3. Bapak Sudiarto,
S.Sos, M.Si selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas
Surakarta
4.
Bapak H. Yitno
Puguh Martomo, S.Sos, M.Si selaku pembimbing
5.
Bapak Drs. Joko
Suratno selaku Camat Sambungmacan sekaligus penyelia
6. Seluruh Pegawai Kantor Kecamatan
Sambungmacan Kabupaten Sragen yang berinteraksi langsung maupun tidak langsung
dengan penulis yang telah membantu saat melakukan Kuliah Kerja Praktek
7.
Seluruh Pendamping PKH Kecamatan
Sambungmacan yang telah membantu, mengajarkan dan membimbing penulis saat
melakukan Kuliah Kerja Praktek
8.
Semua pihak yang
telah membantu dalam penyusunan laporan ini, yang tidak bisa disebutkan satu
per satu
Kami menyadari bahwa laporan Kuliah Kerja Praktek ini
masih banyak kekurangan dikarenakan keterbatasan pengetahuan penulis. Oleh
karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik oleh semua pembaca guna
kesempurnaan laporan ini.
Akhirnya, penulis berharap semoga laporan ini dapat
bermanfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Surakarta.
Surakarta, Mei 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
meningkatkan kemampuan mahasiswa yang nantinya akan memasuki dunia kerja
maka Universitas Surakarta
sebagai lembaga yang menyelenggarakan
pendidikan tingkat tinggi berusaha meningkatkan kualitas mahasiswanya.
Khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan Jurusan Ilmu
Administrasi Negara sangat mendorong mahasiswanya
untuk meningkatkan kualitas pengetahuannaya melalui Kuliah Kerja Praktek
yaitu sebagai wadah mahasiswa untuk mengaplikasikan teori-teori yang telah
diperoleh di bangku kuliah ke dalam praktek.
Selain
dari itu Kuliah Kerja Praktek
sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena selain mempraktekan teori yang telah
diperoleh mahasiswa juga bertambah pengetahuan khususnya dalam menyelenggarkan
tugas suatu
instansi yang berkaitan dengan ilmu administrasi negara.
Mahasiswa
dapat mengamati secara langsung kegiatan atau tugas dari pegawai instansi
pemerintah, dari situ Mahasiswa akan mengetahui secara garis besar bagaimana
gambaran dunia kerja sebenarnya sehingga nantinya Mahasiswa dapat mempersiapkan
apa saja yang dibutuhkan sebelum terjun ke dalam dunia kerja yang sebenarnya.
Mahasiswa dapat meningkatkan kompetensi, tidak hanya dalam hal keilmuan, tetapi
juga dalam hal kemampuan (skill).
Dalam Kuliah Kerja Praktek
kali ini penulis memilih lokasi di Kantor
Kecamatan Sambungmacan Kabupaten Sragen, karena instansi ini
termasuk salah satu Lembaga Pemerintahan
yang menjadi sekretariatan dari Unit Pelaksana Program
Keluarga Harapan Kecamatan Sambungmacan.
Selain dari itu penulis juga ingin mengetahui
sistem penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan
di Kecamatan Sambungmacan.
Oleh
karena itu dalam laporan Kuliah Kerja Praktek ini penulis mengangkat judul
“Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan”.
B.
Identifikasi dan Perumusan Masalah
1.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka identifikasi masalah yaitu
mengenai Sistem Penyaluran Bantuan
Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan.
2.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di
atas, maka perumusan masalah, yaitu: Bagaimanakah Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga
Harapan di Kecamatan Sambungmacan?
C.
Tujuan
dan Manfaat Kuliah Kerja Praktek
1.
Tujuan Kuliah Kerja Praktek
Tujuan
dari Kuliah Kerja Praktek
ini adalah :
a.
Tujuan Operasional
Untuk
mengetahui bagaimanakah sistem
penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan di
Kecamatan Sambungmacan.
b.
Tujuan Institusional
Dalam Kuliah Kerja Praktek
ini diharapkan mampu memberikan kritik, saran dan masukan bagi instansi yang
terkait dengan program
keluarga harapan.
c.
Tujuan Individual
Untuk memenuhi salah satu mata Kuliah Kerja Praktek
pada Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Surakarta.
2.
Manfaat Kuliah Kerja Praktek
Berdasarkan uraian diatas dapat
diperoleh beberapa manfaat :
a.
Manfaat Teoritis
Untuk menambah
dan memperdalam wawasan
dan ilmu pengetahuan mengenai Program
Keluarga Harapan.
b.
Manfaat Praktis
Sebagai bentuk penerapan dari ilmu
pengetahuan yang telah diperoleh selama masa perkuliahan.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Sistem
Menurut Jogiyanto (2005), sistem adalah suatu jaringan
kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama
untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran tertentu.
Sedangkan menurut W. Gerald Cole (dalam terjemahan
Baridwan, 2002), sistem adalah suatu kerangka prosedur-prosedur yang saling
berhubungan dan disusun dengan skema yang menyeluruh dengan melalui suatu
kegiatan atau fungsi utama dari suatu entitas tertentu. Prosedur adalah suatu
urutan pekerjaan (clerical), yang
biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih sehingga
penyusunan dapat menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap
transaksi-transaksi perusahaan yang terjadi.
Menurut Mulyadi (2010), sistem adalah jaringan prosedur yang dibuat menurut
pola yang terpadu
untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan sedangkan prosedur adalah
suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu
departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam
transaksi perusahaan yang terjadi secara berulang-ulang.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem
adalah suatu prosedur-prosedur kerja yang berhubungan erat dan membentuk suatu
kesatuan dalam mencapai tujuan bersama.
B.
Pengertian Penyaluran
Penyaluran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berasal dari kata salur yang berarti mengalirkan, mengarahkan, meneruskan atau mendistribusinkan. Penyaluran sendiri dapat dipahami sebagai proses, cara, ataupun perbuatan menyalurkan. Penyaluran meliputi aspek pelaksanaan dan penatausahaan.
Penyaluran adalah suatu kegiatan yang berhubungan
dengan pemindahan hak seseorang kepada orang lain, atau dari pihak yang akan
menjualkan sesuatu produk ataupun barang baik dalam jumlah besar maupun dalam
jumlah kecil kepada pihak yang akan menerima barang tersebut.
Menurut Kartika (2011), penyaluran adalah cara
merealisasikan untuk mencapai hasil dari apa yang direncanakan dalam periode
tertentu. Dalam hal ini realisasi untuk melihat sejauh mana perencanaan yang
telah ditetapkan dapat dicapai atau hasil yang diperoleh.
Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa penyaluran adalah suatu kegiatan memindahkan hak seseorang
kepada orang lain untuk mencapai hasil yang sebelumnya direncanakan.
C.
Pengertian Bantuan
Berdasarkan Peraturan Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD, bantuan sosial
didefinisikan sebagai pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah
daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya
tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari
kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Sedangkan dalam Dokumen
Deskripsi dan Analisis APBD 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, bantuan sosial didefiniskan sebagai pemberian bantuan yang
sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif dalam bentuk uang/barang
kepada masyarakat atau organisasi profesi yang bertujuan untuk kepentingan umum.
Berdasarkan pengertian di atas dapat ditarik
kesimpulan,
bahwa bantuan sosial merupakan sejumlah uang
yang dianggarkan didalam APBN/APBD oleh Pemerintah Pusat/Daerah yang
peruntukannya ialah sebagai bantuan berupa uang/barang kepada individu,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus
dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial.
D.
Pengertian Efektivitas
Efektivitas mengacu pada dua kepentingan yaitu baik
secara teoritis maupun secara praktis, artinya ketelitian yang bersifat
komprehensif dan mendalam dari efisiensi serta kebaikan-kebaikan untuk
memperoleh masukan tentang produktifitas. Efektivitas merupakan keadaan yang
berpengaruh terhadap suatu hal yang berkesan, kemanjuran, kebersihan usaha,
tindakan ataupun hal yang berlakunya.
Hal tersebut juga sejalan dengan pendapat yang
dikemukakan oleh Sedarmayanti (2009:59) bahwa efektivitas merupakan suatu
ukuran yang memberikan gambaran seberapa jauh target dapat dicapai. Pengertian
efektivitas ini lebih berorientasi kepada keluaran sedangkan masalah penggunaan
masukan kurang menjadi perhatian utama. Apabila efisiensi dikaitkan dengan
efektivitas maka walaupun terjadi peningkatan efektivitas belum tentu efisiensi
meningkat.
Sedangkan menurut Supriyono (2000:29), efektivitas
adalah hubungan antara keluaran suatu pusat tanggung jawab dengan sasaran yang
mesti dicapai, semakin besar kontribusi daripada keluaran yang dihasilkan
terhadap nilai pencapaian sasaran tersebut, maka dapat dikatan efektif pula
unit tersebut.
Ukuran efektivitas untuk suatu organisasi atau lembaga
menurut Sedarmayanti (2009:60) dapat dilihat dari beberapa kriteria berikut ini:
1.
Input
2.
Proses produksi
3.
Hasil (output)
4.
Produktivitas
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa
efektivitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa jauh nilai pencapaian
sasaran yang dihasilkan.
E.
Pengertian Efisiensi
Menurut Mulyadi (2007:63) menemukakan bahwa efisiensi
adalah ketepatan cara (usaha, kerja) dalam menjalankan sesuatu dengan tidak
membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya. Efisiensi juga berarti rasio antara
input dan output atau biaya dan keuntungan.
Sedangkan menurut Hasibuan (32005:233) yang mengutip
pernyataan H. Emerson bahwa efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara
input (masukan) dan output (hasil antara keuntungan dengan sumber-sumber yang
dipergunakan), seperti halnya juga hasil optimal yang dicapai dengan pengunaan
sumber yang terbatas. Dengan kata lain hubungan antara apa yang telah
diselesaikan.
Menurut definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
efisiensi adalah perbandingan terbaik antara input dan output dalam menjalankan
sesuatu.
F.
Program Keluarga Harapan
1.
Pengertian
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada
Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai peserta Program Keluarga Harapan. Kriteria peserta Program Keluarga Harapan adalah keluarga miskin
yang memenuhi minimal salah satu syarat berikut:
a.
Memiliki komponen
kesehatan yakni anak dengan usia di bawah 6 tahun, ibu hamil/menyusui, termasuk
anak penyandang disabilitas ringan/ sedang.
b.
Memiliki komponen
pendidikan anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun untuk peserta pendidikan SD/MI
sederajat, SMP/MTs sederajat dan/atau SMA/MA sederajat, termasuk anak
penyandang disabilitas ringan/ sedang.
c.
Memiliki komponen
kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas Berat di dalam keluarga
peserta Program Keluarga Harapan.
d.
Memiliki komponen
kesejahteraan sosial untuk lanjut usia 70 tahun ke atas di dalam keluarga
peserta Program Keluarga Harapan dengan kriteria:
1)
Lanjut usia berusia 70
tahun ke atas per 1 Januari pada tahun validasi.
2)
Lanjut usia berusia 70
tahun ke atas yang menjadi orang tua yang mengurusi keluarga Program Keluarga Harapan.
2.
Dasar Hukum
Program Keluarga Harapan (PKH)
Secara
teknis, kegiatan Program Keluarga Harapan melibatkan kementerian
dan lembaga, yaitu: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, BPS, TNP2K dan Pemerintah Daerah. Sumber dana Program Keluarga Harapan berasal dari APBN.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya Program
Keluarga Harapan dijalankan berdasar
peraturan di bawah ini:
a.
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
b.
Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
c.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
d.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
e.
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
g.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan.
h.
Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
i.
Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 86).
j.
Inpres Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang
Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah
Tangga Sangat Miskin Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
k.
Peraturan Menteri
Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga.
3.
Tujuan Program
Keluarga Harapan (PKH)
Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah:
a.
Meningkatkan
akses dan kualitas
pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi peserta Program Keluarga Harapan.
b.
Meningkatkan
taraf pendidikan peserta Program Keluarga Harapan.
c.
Meningkatkan
taraf kesehatan ibu hamil/menyusui
dan anak di bawah usia 6 tahun Peserta Program Keluarga Harapan.
d.
Meningkatkan
kondisi ekonomi Peserta Program Keluarga Harapan.
4.
Kewajiban
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Seluruh anggota
keluarga peserta Program Keluarga Harapan memiliki kewajiban memenuhi komitmen
berdasarkan kriteria komponen masing-masing.
a.
Kewajiban komponen
kesehatan
1)
Peserta PKH wajib
memenuhi persyaratan kesehatan yang sudah ditetapkan dalam protokol pelayanan kesehatan.
2)
Peserta PKH yang
dikenakan persyaratan kesehatan adalah peserta yang memiliki ibu hamil/nifas,
anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang
belum masuk pendidikan SD.
b.
Kewajiban komponen
pendidikan
Peserta
PKH yang memiliki anak usia 6-21 tahun diwajibkan untuk didaftarkan/terdaftar
pada lembaga pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/ Salafiyah Ula/Paket A, SMP/MTs /SMLB/Salafiyah Wustha/Paket B termasuk SMP/MTs terbuka, atau
SMA/MA/Paket C termasuk SMA/MA terbuka) dan kehadiran minimal 85% dari hari
belajar efektif setiap bulan selama tahun ajaran berlangsung. Apabila ada anak
yang berusia 5-6 tahun yang sudah masuk sekolah dasar dan sejenisnya, maka yang
bersangkutan dikenakan verifikasi bidang pendidikan.
c.
Kewajiban Komponen
Kesejahteraan Sosial
1)
Penyandang disabilitas
berat melakukan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan
melalui kunjungan ke rumah (home care).
2)
Lansia melakukan
pemeriksaan kesehatan sesuai kebutuhan. Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan atau mengunjungi puskesmas santun lanjut usia (jika
tersedia). Lansia harus dipastikan mengikuti kegiatan sosial di fasilitas
pelayanan kesejahteraan sosial melalui kegiatan day care dan mengikuti berbagai kegiatan yang dibutuhkan. Lansia
yang mengalami kesulitan mengikuti day
care dapat mengikuti kegiatan home
care dengan pendamping lansia mendatangi ke rumah.
5.
Hak
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Hak peserta Program Keluarga
Harapan (PKH) adalah :
a.
Mendapatkan bantuan
uang tunai yang besarannya disesuaikan dengan ketentuan program.
b.
Mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan dan
pendidikan bagi seluruh anggota keluarga.
c.
Terdaftar dan
mendapatkan program-program komplementaritas dan sinergitas penanggulangan
kemiskinan lainnya.
6.
Sanksi
a.
Sanksi
bagi peserta Program Keluarga Harapan
Sanksi dalam hal
penangguhan dan pembatalan diberlakukan apabila peserta PKH tidak memenuhi
komitmen dengan ketentuan:
1)
Tidak memenuhi komitmen
kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial
sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan secara rutin
setiap bulannya berupa pengurangan nominal bantuan sebesar 10% pada setiap
tahapan penyaluran bantuan.
2)
Jika tiga bulan
berturut-turut seluruh anggota keluarga peserta PKH tidak memenuhi komitmen
kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan/ataupendidikan sesuai dengan
protokol yang berlaku di setiap
fasilitas layanan maka pengurangan nominal bantuan sebesar 100% atau tidak
mendapatkan bantuan akan tetapi masih menjadi peserta PKH.
3)
Jika enam
bulan berturut-turut seluruh
anggota keluarga peserta
PKH tidak memenuhi komitmen
kehadiran pada fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan
protokol yang berlaku di setiap fasilitas layanan, maka akan dikeluarkan dari
kepesertaan PKH secara permanen meskipun masih memenuhi kriteria PKH.
4)
Khusus bagi daerah
pengembangan yang infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
belum memadai maka penerapan sanksi akan
dilakukan secara bertahap.
5)
Jika dalam tiga kali
siklus penyaluran bantuan berturut-turut atau selama sembilan bulan peserta PKH
tidak mengambil bantuan, maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH.
6)
KM terbukti tidak
memenuhi kriteria sebagai peserta PKH, maka dikeluarkan dari kepesertaan PKH.
7)
Peserta PKH yang telah
dikeluarkan kepesertaannya, tidak dapat diajukan kembali sebagai Peserta PKH.
b. Sanksi Bagi Pendamping Program Keluarga Harapan
Bagi pendamping yang Keluarga miskin dampingannya tidak memenuhi kondisionalitas akan diberikan sanksi dapat berupa:
1)
Teguran secara lisan
maupun tertulis
2)
Penundaan pembayaran honorarium
3)
Penghentian kontrak
kerja
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Deskripsi Tempat Kuliah Kerja Praktek
1.
Keadaan
Geografis
Kecamatan
Sambungmacan terdiri dari 9 Desa / kelurahan dengan pusat pemerintahan di desa
Banaran dengan 120 Dukuh 285 RT 86 RW. Luas Kecamatan Sambungmacan kurang lebih
38,48 km². kecamatan Sambungmacan terletak di sebelah timur ibukota Kabupaten
Sragen, berjarak 15 km dan 45 km dari Kota Solo, dan berada 85 m diatas
permukaan laut dan termasuk dataran rendah.
Luas wilayah Kecamatan
Sambungmacan yang terbagi dalam luas tanah sawah menurut irigasi adalah:
a.
Teknis : 1.745,52 Ha
b.
½
teknis :
53,20 Ha
c.
Sederhana : 87,03 Ha
d.
Sawah
tadah hujan :
458,91 Ha
e.
Pekarangan/bangunan : 1.196,68 Ha
f.
Tegal
/ kebun : 237,10 Ha
g.
Lain-lain : 69,56 Ha
Secara
administratif, Kecamatan Sambungmacan ini memiliki batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Kecamatan Jenar
Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Mantingan
Sebelah Barat : berbatasan dengan Kecamatan Ngrampal
Sebelah
Selatan : berbatasan dengan Kecamatan
Gondang
2.
Visi dan Misi Kecamatan
Sambungmacan
a.
Visi Kecamatan
Sambungmacan
“Pemerintah yang SMART
dengan pelayanan jujur, adil dan makmur”.
b.
Misi Kecamatan Sambungmacan
1)
Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia Aparat Kecamatan melalui diklat dan jenjang
Sekolah yang lebih tinggi.
2)
Meningkatkan
sarana dan prasarana perkantoran dalam menunjang tugas dan pelayanan.
3)
Meningkatkan
tata ruang pelayanan baik dan prosedur pelayanan efektif dan efesien.
4)
Menjadi
fasilitator dalam pengajuan perijinan dan permodalan.
5)
Menjadi
fasilitator UKM untuk meningkatkan kualitas manajemen dan ketrampilan dengan
bekerjasama dengan Badan Diklat.
3.
Tugas, Fungsi dan
Struktur Organisasi Kecamatan Sambungmacan
a.
Tugas dan Fungsi
1)
Camat
Pemerintah
Kecamatan menyelenggarakan fungsi membantu Bupati dalam menyelenggarakan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kehidupan, kesejahteraan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
a)
Dalam menyelenggarakan
fungsi di atas Pemerintah Kecamatan
mempunyai tugas :
1. Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintahan dari Bupati Sragen, terdiri dari :
a.
Menerbitkan Ijin
Perhelatan ;
b.
Menerbitkan Ijin
Penggunaan / Penutupan Jalan Kabupaten;
c.
Menerbitkkan Ijin
Pertunjukan / Hiburan Umum / Olah raga Insidentil (skala kecil) ;
d.
Memberikan rekomendasi
Ijin Mendirikan Bangunan (Permanen Klas B, Permanen ½ bata pilar dan semi
permanen) ;
e.
Menerbitkan Ijin tebang
(Skala Kecil) ;
f.
Melaksanakan pengawasan
proyek-proyek pembangunan yang ada diwilayah Kecamatan ;
g.
Membuat rekomendasi DP3
para Kepala Unit Kerja dan Satuan Unit Kerja yang ada di Kecamatan ;
h.
Melantik dan mengambil
sumpah Kepala Desa dan anggota BPD;
i.
Mengevaluasi Peraturan
Desa tentang APBDES, dan pungutan Desa ;
j.
Merekomendasi dan
Mengevaluasi LPPD Kepala Desa .
2.
Melaksanakan penyelenggaraaan pemerintahan kecamatan,
terdiri dari :
a.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan baik Instansi Vertikal, Dinas dan Badan Tingkat
Kecamatan ;
b.
Melaksanakan pembinaan
pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
c.
Melaksanakan pembinaan
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
d.
Melaksanakan pembinaan
di bidang pertanahan ;
e.
Melaksanakan pembinaan
pengawasan dan pengendalian pemilihan Kepala Desa BPD serta Lembaga Desa
lainnya, melaksanakan ujian tertulis pengisian Perangkat Desa lainnya ;
f.
Melaksanakan program
pengembangan dan penataan tata ruang Ibukota Kecamatan ;
g.
Menampung dan
mengusulkan serta memberikan pertimbangan penggabungan dan pemecahan Desa ;
h.
Meningkatkan dan
melaksanakan pengawasan secara terus menerus terhadap penarikan atau pungutan
PBB dan PAD serta pungutan lainnya yang sah;
i.
Melaksanakan Evaluasi
dan pelaksanaan APBDES, memberikan Ijin Lelangan Tanah Kas Desa .
3. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pembangunan kecamatan, terdiri dari :
a.
Menyusun dan mengusulkan
rencana program pembangunan tahunan Kecamatan
;
b.
Monitoring dan Evaluasi
pelaksanaan pembangunan di Kecamatan dan Desa / Kelurahan ;
c.
Melaksanakan program
pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan, keindahan,
pertamanan, kenyamanan dan sanitasi lingkungan
;
d.
Melaksanakan program
pembinaan untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dibidang perekonomian rakyat, koperasi dan
industri kecil serta pertaniaan ;
e.
Menumbuhkan kesadaran
masyarakat dalam pembangunan / swadaya masyarakat ;
f.
Melaksanakan program
pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dibidang sosial, pemuda dan
olahraga serta pemberdayaan perempuan;
g.
Memantau dan mengawasi
ketersediaan kebutuhan bahan pokok, pestisida bersubsidi dan barang / program bersubsidi
lainnya .
4. Melaksanakan pembinaan ketrampilan, ketertiban, dan kehidupan masyarakat :
a.
Mensosialisasikan
program penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum ;
b.
Melaksanakan pembinanan
untuk mendorong kesadaran berbangsa dan perlindungan masyarakat ;
c.
Melaksanakan, mengawasi serta mengendalikan
pelaksanaan Perda ;
d.
Melaksanakan pemantapan
usaha-usaha pembinaan Idiologi Negara ;
e.
Melaksanakan pembinaan
kerukunan hidup beragama dan membirikan penyuluhan kepada Tokoh Masyarakat dan Tokoh
Agama ;
f.
Membantu kelancaran
pelaksanaan Pemilu ;
g.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan
bencana alam dan pemberantasan penyakit masyarakat;
h.
Melaksanakan pengawasan
organisasi lainnya yang berpotensi menurunkan wibawa Pemerintah .
b)
Dalam
menyelenggarakan fungsi di atas,
secara khusus Pemerintah Kecamatan mempunyai
tugas:
1.
Melaksanakan urusan
Kepegawaian yang secara substansial menjadi cakupan bidang kepegawaian yang
meliputi : Kartu Pegawai, Karis/Karsu, Taspen, Askes, DP3, Kenaikan Gaji
Berkala, Kenaikan Pangkat, Cuti/libur, Mutasi, DUK, Disiplin Pegawai, Diklat,
Pensiun dan Penghargaan;
2.
Melaksanakan
optimalisasi kinerja dan budaya kerja PNS internal SKPD dengan menerapkan dan
meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3.
Melaksanakan pengawasan
seluruh aktivitas PNS internal SKPD dalam pelaksanaan Kewajiban dan Larangan
PNS yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
Memberikan pembinaan
kepada PNS internal SKPD yang melanggar
Disiplin PNS, dengan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
5.
Melaporkan hasil
pembinaan PNS yang melanggar
Disiplin PNS kepada Bupati disertai Berita Acara Pemeriksaan dan atau kelengkapannya;
6.
Memberikan sanksi
kepada PNS internal SKPD yang
melanggar Disiplin PNS secara prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang berupa Penjatuhan Hukuman Disiplin
sesuai tingkat dan jenis hukuman disiplin yang
meliputi :
a.
Jenis hukuman
disiplin ringan terdiri
dari:
1)
Teguran Lesan;
2)
Teguran Tertulis;
3)
Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.
b.
Jenis hukuman
disiplin sedang terdiri
dari:
1)
Penundaan Kenaikan Gaji
Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
2)
Penurunan Gaji sebesar
satu kali Kenaikan Gaji Berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun;
3)
Penundaan Kenaikan
Pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun.
c.
Jenis hukuman
disiplin berat terdiri
dari :
1)
Penurunan Pangkat pada
pangkat yang setingkat lebih rendah
untuk paling lama 1 (satu) tahun;
2)
Pembebasan dari jabatan;
3)
Pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS;
4)
Pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai PNS.
7.
Menerima dengan ikhlas
sanksi yang diberikan oleh Bupati
dan atau Pejabat yang berwenang bagi
kepala SKPD yang tidak melaksanakan dan atau lalai dalam penegakan Disiplin
PNS pada SKPD yang dipimpin.
c)
Dalam menyelenggarakan
fungsi di atas, Pemerintah Kecamatan
mempunyai tugas : Melaksanakan tugas
lain yang diberikan
oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2)
Sekretariat
Kecamatan
Sekretariat
Kecamatan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi Pemerintah
Kecamatan di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis
administratif kepada seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Kecamatan yang
meliputi urusan umum dan keuangan.
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana di
atas, Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas
:
a)
Melaksanakan penyusunan
rencana, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pemerintah kecamatan,
terdiri dari :
1.
Melaksanakan koordinasi
dan menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kegiatan Pemerintah Kecamatan
yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan
serta pembinaan kemasyarakatan;
2.
Melaksanakan koordinasi
kegiatan pelayanan masyarakat ;
3.
Menyiapkan bahan untuk
rapat koordinasi dengan unit dan satuan kerja diwilayahnya ;
4.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pembinaan teknis adminitrasi penyelenggaraan pemerintah,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa / Kelurahan ;
5.
Melaksanakan
pengelolaan buku register adminitrasi Kecamatan.
b)
Menyelenggarakan kegiatan
Tata Usaha, Administrasi Kepegawaian, dan Perlengkapan Rumah Tangga, terdiri
dari :
1.
Membantu Camat dalam
mewujudkan kelancaran rapat koordinasi dengan Unit dan Satuan Kerja serta Desa
/ Kelurahan;
2.
Membuat rincian kegiatan,
mengkoordinir dan menyusun program kerja tahunan serta rencana kegiatan
Pemerintah Kecamatan ;
3.
Mengelola adminitrasi
Kepegawaian ;
4.
Memberikan peringatan /
hukuman disiplin ringan, sedang dan berat kepada PNS yang berada dibawah
wewenangnya untuk ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah c.q BKD;
5.
Mengelola kegiatan
perlengkapan dan Rumah Tangga.
c)
Menyelenggarakan Urusan
Administrasi Keuangan, terdiri dari :
1.
Melakukan pembinaan
pengawasan dan pengendalian administrasi keuangan kecamatan ;
2.
Mengevaluasi dan
pembinaan pembukuan Buku Administrasi Keuangan
Desa.
d)
Menyelenggarakan
kegiatan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, terdiri dari :
1.
Membantu Camat dalam
melakukan kegiatan perencanaan evaluasi dan pelaporan ;
2.
Menyusun naskah laporan
Camat ;
3.
Melakukan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksana tugas Kasubag dan
Kasi .
e)
Menyimpan dan
mengarsipkan dokumen kepegawaian termasuk Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman
Disiplin PNS;
f)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
tugas:
1.
Menerima, meneliti,
mengagenda dan memberikan lembar Disposisi Surat yang diterima, memberikan
kartu kendali dan mengalokasikan kepada masing-masing seksi sesuai dengan
disposisi dan bidang tugasnya ;
2.
Mencatat secara khusus
surat-surat penting segera dan rahasia ;
3.
Mencatat surat-surat
yang menjadi bahan rakor / raker staf ;
4.
Mencatat dan mengagenda
surat undangan pada papan kegiatan Camat/Sekcam dan mencatat dalam buku
kegiatan Camat dan Sekcam .
5.
Menindaklanjuti surat
yang dianggap perlu dan segera mengagenda, memberikan kartu kendali dan
mengirimkan kepada alamat baik secara kurir maupun per pos ;
6.
Mengklasifikasikan
jenis nomor surat untuk disimpan dalam map arsip, folder difilling kabinet ;
7.
Mengklasifikasikan dan
menyimpan kartu kendali dalam almari katalog
;
8.
Menerima arsip dinamis
in aktif dari masing-masing seksi untuk
disimpan kedalam bok arsip (akuisisi arsip / orde pembangunan dan orde
reformasi) ;
9.
Membuat file
kepegawaian perorangan ;
10.
Membuat Daftar Urut
Kepangkatan (DUK) ;
11.
Membuat buku penjagaan
Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Gaji Berkala ;
12.
Menyiapkan berkas DP3 ;
13.
Membuat pengaturan cuti
pegawai ;
14.
Mengusulkan dan
mengajukan KARPEG, KARSU, KARIS, TASPEN bagi pegawai ;
15.
Menerbitkan pelaksanaan
absensi ;
16.
Membuat laporan dan
mutasi pegawai tiap akhir bulan;
17.
Mengusulkan / mengurus
pegawai yang akan BT dan Pensiun ;
18.
Mencatat buku yang ada
mengklasifikasikan masing-masing
buku dan jenisnya ;
19.
Merawat dan menyimpan
buku-buku perpustakaan;
20.
Melayani peminjaman dan
membuat bok buku pustaka;
21.
Meyimpan bahan rakor
bersama Muspika, Dinas / Instansi menbuat daftar hadir dan Notulen ;
22.
Menyiapkan bahan rakor
bersama Kades / Carik / Sekdes, Perangkat Desa, raker staf, membuat daftar
hadir Notulen ;
23.
Membuat bahan evaluasi
tahunan tugas Camat ;
24.
Membuat laporan harian
Camat ;
25.
Menerima tamu dan
mempersiapkan buku tamu ;
26.
Menyiapkan bahan
penyusunan program dan pembinaan
pelayanan dibidang kekayaan dan infentaris kecamatan ;
27.
Mencatat dan memelihara
barang-barang yang diterima baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak yang berasal dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah
dan Swadaya ;
28.
Membuat buku dan
inventaris barang (KIB), kartu inventaris (KIR) A,B,C,D ;
29.
Melakukan pengecekan
dan perawatan serta penyimpangan barang-barang
bergerak maupun tidak bergerak ;
30.
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
31.
Menyiapkan, mengolah
dan menyimpan data elektronik serta mengoperasikan komputer / Teknologi
Informasi (IT);
32.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai
tugas :
1.
Merencanakan anggaran
kebutuhan sarana dan prasarana kantor ;
2.
Mengalokasikan dana
untuk kegiatan kebutuhan kantor sesuai dengan juklak yang ada ;
3.
Merencanakan, membuat
daftar gaji sesuai dengan jumlah gaji
yang telah ditetapkan ;
4.
Memerintahkan petugas
pembayar gaji pegawai dan memotong sesuai aturan yang telah ditentukan dengan
tepat waktu ;
5.
Merencanakan SPP sesuai
dengan petunjuk yang telah ditentukan ;
6.
Mengkoordinir dan
pembukuan keuangan dari hasil pengelolaan Pemerintah Kecamatan ;
7.
Mengkoordinir dan
mengendalikan serta mengawasi bendaharawan yang ada di Kecamatan ;
8.
Mengerjakan buku
register sesuai bidang tugasnya ;
9.
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa sesuai bidang tugasnya;
10.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya .
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
1.
Membuat rincian
kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan
;
2.
Menyusun naskah laporan
Camat ;
3.
Membuat evaluasi
tahunan tugas Camat ;
4.
Mengawasi dan
mengevaluasi perangkat komunikasi;
5.
Melaksanakan tugas
pembinaan terhadap operator IT Desa / Kelurahan;
6.
Mengawasi dan
mengevaluasi petugas operator IT ;
7.
Mengkoordinasikan dan
mendata laporan-laporan
kecamatan;
8.
Mempersiapkan absensi
dan pelaksanaan kegiatan apel pagi / siang
9.
Membuat Program Kerja Camat
10.
Membuat Data Base dan
Best Practice Kecamatan
11.
Membuat profile dan
Mapping Kecamatan
12.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya ;
13.
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya .
3)
Seksi
Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi Pemerintah
Kecamatan di bidang pemerintahan yang meliputi urusan pemerintahan,
pemerintahan desa/kelurahan.
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a)
Membuat perencanaan program pembinaan
penyelenggaraan pemerintah umum Desa / Kelurahan ;
b)
Melaksanakan pembinaan
adminitrasi Pemerintah Desa / Kelurahan;
c)
Membantu dan menyiapkan
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan pengisian BPD serta pelaksanaan ujian
tertulis Perangkat Desa lainnya;
d)
Membantu kelancaran
pelaksanaan Pemilu ;
e)
Membuat laporan
Monografi ;
f)
Membuat laporan
Kependudukan ;
g)
Memelihara data
Kependudukan ;
h)
Melaksanakan pencatatan
mutasi Kependudukan ;
i)
Menginventarisir tanah
bondo Desa / Kelurahan ;
j)
Menginventarisir kekayaan
Desa / Kelurahan ;
k)
Mengelola buku register
kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya;
l)
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
m)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya .
4)
Seksi Ketentraman,
Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
Seksi
Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan sebagian fungsi pemerintah kecamatan di bidang ketentraman,
ketertiban dan perlindungan masyarakat yang meliputi pembinaan dan pelayanan
ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat serta pengkoordinasian
tugas satuan polisi pamong praja .
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Ketentraman, Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
a)
Mengupayakan
terciptanya stabilitas ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan ;
b)
Menyiapkan bahan-bahan / data-data dalam rangka
penyelesaian masalah yang berkaitan
dengan ketentraman dan ketertiban ;
c)
Menangani rupa-rupa kejadian misalnya
kebakaran, bunuh diri dan tindakan kriminal lainnya ;
d)
Merencanakan dan mengkoordinir pelaksanaan
pengamanan kantor kecamatan ;
e)
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman, ketertiban dan linmas di
wilayah kecamatan ;
f)
Melaksanakan patroli
wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketentraman, ketertiban dan
linmas ;
g)
Melaksanakan pembinaan
anggota hansip Desa / Kelurahan ;
h)
Mensosialisasikan,
pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang lain ;
i)
Menertibkan dan
mengawasi semua jenis perijinan yang limpahkan oleh Bupati Sragen kepada Camat ;
j)
Melaksanakan pembinaan
Generasi Muda dan Masyarakat guna mencegah timbulnya penyakit masyarakat
seperti miras, perjudian, prostitusi, narkoba dan lain-lain ;
k)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pengamanan pemilihan antara lain Pemilu, pemilihan Kepala Desa, BPD
dan sebagainya ;
l)
Melaksanakan pembinaan
ormas dan lembaga masyarakat lainnya ;
m)
Melaksanakan kegiatan
upacara-upacara hari besar
Nasional dan upacara lainnya ;
n)
Pembinaan dan
pengadminitrasian mantan Tapol G 30 S PKI ;
o)
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
p)
Mengelola buku register
kecamatan sesuai dengan bidang rugasnya ;
q)
Melaksanakan dan
pengawasan terhadap organisasi lainnya yang berpotensi menurunkan kewibawaan
Pemerintah ;
r)
Melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada Sekcam dan atau Camat
;
s)
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
t)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan atau Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya .
5)
Seksi Ekonomi
Pembangunan
Seksi
Ekonomi Pembangunan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan sebagian fungsi
Pemerintah Kecamatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang meliputi pelaksanaan pembinaan
pembangunan sarana dan prasana perekonomian desa/kelurahan, produksi dan
distribusi serta pembinaan lingkungan hidup.
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Ekonomi Pembangunan mempunyai
tugas :
a)
Membina, memberikan
sosialisasi dan bimbingan teknis pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di
wilayah Kecamatan ;
b)
Membantu kelancaran
pelaksanaan pencairan dana / BOP Desa / Kecamatan dari proyek-proyek tersebut ;
c)
Memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan proyek baik fisik maupun administratif;
d)
Menginventarisasi
pembangunan baik yang dibiayai dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten maupun swadaya masyarakat;
e)
Melaksanakan program
kerja dan pengembangan PKK ;
f)
Menginventarisasi
berbagai kegiatan PKK dan mengevaluasi pelaksanaan program PKK ;
g)
Melaksanakan koordinasi
dengan dinas terkait dalam pembinaan PKK ;
h)
Merencanakan,
melaksanakan, menyusun dan melaporkan RPJPK dan RPJMK ;
i)
Menyusun program,
pedoman dan petunjuk pembinaan untuk
usaha pembangunan perekonomian ;
j)
Mensosialisasi dan
pembinaan untuk pengembangan dan peningkatan dari hasil-hasil produksi
pertaniaan, kerajinan industri kecil dan koperasi ;
k)
Menyiapkan bahan-bahan pertimbangan
mengenai BP KUD, koperasi tani dan koperasi-koperasi
yang ada;
l)
Membantu memantau harga
sembilan bahan pokok pupuk pestisida serta bahan bersubsidi lainnya dan
pelaporannya, pupuk ;
m)
Menginventarisasi
keberadaan lumbung Desa dan LKD ;
n)
Menginventarisasi bantuan-bantuan yang ada di Kecamatan ;
o)
Koordinasi dalam
menyukseskan program pertasnian dan ketahanan pangan ;
p)
Melaksanakan pembuatan
profil Desa dan profil Kecamatan ;
q)
Melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka
pembinaan kelistrikan
Desa ;
r)
Merencanakan, melaksanakan, menyusun dan melaporkan
kegiatan lomba Desa
;
s)
Melaksanakan pembinaan pengawasan dan pelaporan
penanganan limbah dengan Dinas terkait ;
t)
Membuat laporan secara
rutin maupun insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya saksi PMD ;
u)
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya ;
v)
Melaporkan buku
register Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya ;
w)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya ;
x)
Memantau kegiatan
penataan lingkungan Desa ;
y)
Memantau dan evaluasi
ADD ;
z)
Mengkoordinir pemberian
rekomendasi permohonan bantuan pemerintah maupun Desa .
aa)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan atau
Sekcam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
6)
Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi
Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi pelaksanakan sebagian fungsi
pemerintah kecamatan di bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi
pengkoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan
rakyat.
Dalam
menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai
tugas:
a)
Menginventarisasikan
data masyarakat keluarga sejahtera prasejahtera ;
b)
Melaksanakan pembinaan
dan pelayanan bantuan dari Pemerintah kepada masyarakat ;
c)
Merencanakan, mengatur
dan memonitor penyaluran pemberian santunan kepada masyarakat, badan sosial
serta korban bencana alam;
d)
Menginventarisasi dan
mengusulkan pendidikan non formal ketrampilan, dan bantuan modal kepada fakir
miskin, anak terlantar, penyandang cacat dan mantan penyandang penyakit
masyarakat ;
e)
Memonitor pelaksanaan
pemberian PMT / PMT-AS
dan melaporkan program jamkesmas ;
f)
Melaksanakan pembinaan
dan pengembangan olahraga, pramuka, generasi muda, organisasi wanita dan
keluarga berencana ;
g)
Melaksanakan kegiatan
administrasi NTCR ;
h)
Melaksanakan pembinaan
keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kerukunan hidup umat
beragama ;
i)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pembinaan pendidikan masyarakat serta memperdayakan kesenian,
kebudayaan dan pariwisata ;
j)
Menginventarisasi
tempat ibadah, yayasan sosial, calon haji, serta melaksanakan kegiatan BAZ ;
k)
Mengkoordinir pelaksanaan
olah raga di masyarakat;
l)
Memantau kegiatan
pemugaran rumah ;
m)
Melaksanakan pembimbing
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai bidang tugasnya ;
n)
Mengelola buku register
Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya;
o)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan atau
Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya ;
p)
Mengkoordinasikan
pekerja sosial kecamatan ;
q)
Mengkoordinasikan
organisasi tanggap bencana ;
r)
Membuat laporan secara
rutin maupun insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya .
s)
Melaksanakan tugas bertanggung
jawab kepada Sekcam dan atau Camat;
t)
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya ;
u)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan atau
Sekcam sesuai dengan bidang tugasnya;
7)
Seksi Pelayanan
Umum
Seksi Pelayanan
Umum mempunyai tugas:
a)
Menyiapkan bahan dan
penyusunan program serta pembinaan kebersihan, keindahan dan pertamanan ;
b)
Menyelenggarakan
kebersihan Lingkungan, keindahan dan mengusahakan pertamanan lingkungan diluar
Kecamatan ;
c)
Menyiapkan bahan
penyusun program dan pembinan sarana dan prasarana fisik pelayanan Umum Kecamatan ;
d)
Mensosialisasikan
kepada masyarakat mengenai PHBS / LBS tata cara prosedur untuk meningkatkan
kebersihan lingkungan dengan membersihkan selokan, pembuatan pempat sampah,
kerapian pagar dan lain-lain ;
e)
Menyebarluaskan
informasi program pemerintah dan pelayanan masyarakat serta tugas-tugas kehumasan ;
f)
Membuat mekanisme
petunjuk / prosedur pelayanan masyarakat berdasarkan peraturan yang ada ;
g)
Membuat Laporan secara
rutin maupun Insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya ;
h)
Melaksanakan arsip
dinamis aktif dan diserahkan ke umum dan kepegawaian ;
i)
Melaksanakan bimbingan
teknis kepada Desa / Kelurahan sesuai dengan bidangnya ;
j)
Mengerjakan buku-buku register sesuai
dengan bidang tugasnya ;
k)
Membina forum
komunikasi desa dan forum peduli lingkungan .
l)
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh Camat dan Sekcam sesuai dengan tugas dan fungsinya .
b.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :
1)
Camat ;
2)
Sekretaris ;
a)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b)
Sub Bagian Keuangan ;
c)
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
3)
Seksi ;
a)
Seksi Pemerintahan ;
b)
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat ;
c)
Seksi Ekonomi Pembangunan ;
d)
Seksi Kesejahteraan Rakyat ;
e)
Seksi Pelayanan Umum.
B.
Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek
Pelaksanaan Kuliah
Kerja Praktek di Kantor Kecamatan Sambungmacan bertempat di Jalan Raya
Timur Km. 15 yang dilaksanakan selama 8 Minggu. Pelaksanaan Kuliah Kerja Praktek dimulai pada tanggal 20 Januari 2017 Sampai
dengan tanggal 17 Maret 2017 pada hari senin sampai jumat. Selama Kuliah Kerja Praktek penulis
ditempatkan pada Sekretariatan Program
Keluarga Harapan (PKH).
1.
Minggu Pertama Kuliah Kerja Praktek (20 Januari 2017 sampai dengan 27
Januari 2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Jum’at, 20 Januari 2017
1)
Mengurus izin untuk
melaksanakan Kuliah Kerja Praktek di Kantor Kecamatan Sambungmacan.
2)
Perkenalan dengan pimpinan
beserta pegawai yang lain dari Kantor
Kecamatan Sambungmacan.
3)
Pergi ke rumah Ketua
Kelompok Ibu Marmi Dk. Klinge Desa Gringging.
4)
Melakukan
pertemuan kelompok di Rumah Ibu Suginem Dk. Klinge Desa Gringging.
b.
Senin, 23
Januari 2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)
Melakukan
pertemuan kelompok di Rumah Ibu Musrikah Dk. Trobayan Desa Gringging.
c.
Selasa, 24
Januari 2014
1)
Apel yang
dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)
Melakukan peninjauan
KUBE PKH “Sumber Makmur” di Dk.
Gringging Desa
Gringging.
d.
Rabu, 25 Januari
2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Melakukan
pertemuan kelompok di Rumah Ibu Sri Lestari Dk. Dawe Desa Banaran.
e.
Kamis, 26
Januari 2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Kasi Trantib Bapak Didik Prasetyawanto, SH. MM.
2)
Melakukan
pertemuan kelompok di Rumah Ibu Sriyanti Dk. Gringging
Desa Gringging.
3)
Menghadiri hajatan KPM
PKH di Desa Banyurip.
f.
Jum’at, 27
Januari 2017
Verifikasi di lakukan di beberapa
fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan di Desa Gringging Kecamatan
Sambungmacan. Untuk di fasilitas pendidikan, verifikasi di lakukan di SD Negeri
Gringging 1, SD Negeri Gringging 2, SD Negeri Gringging 3 dan SD Negeri
Gringging 4.
Untuk di fasilitas kesehatan di lakukan di Bidan Desa Gringging Ibu Siske
Noviyanti, Amd.Keb.
2.
Minggu Kedua Kuliah Kerja Praktek (30 Januari 2017 sampai dengan 3
Februari 2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Senin, 30 Januari 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Camat Sambungmacan Bpk Drs. Joko Suratno.
2)
Rapat
3)
Melakukan
peninjauan KUBE PKH “Maju Makmur” di
Dk. Sidomulyo Desa
Toyogo.
b.
Selasa, 31
Januari 2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Verifikasi di lakukan
di beberapa fasilitas pendidikan di Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan.
Verifikasi di lakukan di SD Negeri Banaran 3, SD Negeri Banaran 5, SMA Negeri 1
Sambungmacan, dan Yayasan Daarussunah.
c.
Rabu, 1 Februari
2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)
Melakukan
pertemuan kelompok di Rumah Ibu Susmiati Dk. Karangasem
Desa Banaran.
d.
Kamis, 2
Februari 2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Kasi Yanum Ibu Sundari, SE.
2)
Melakukan perkenalan
dan pengesahan peserta PKH baru di Dk. Gringging Desa Gringging.
e.
Jum’at, 3
Februari 2017
1)
Senam
2)
Melakukan perkenalan
dan pengesahan peserta PKH baru di Dk. Klinge Desa Gringging.
3.
Minggu Ketiga Kuliah Kerja Praktek (6 Februari 2017 sampai dengan 10
Februari 2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Senin, 6 Februari 2017
1)
Upacara minggu pertama
dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bpk Drs. Joko Suratno.
2)
Melakukan perkenalan
dan pengesahan peserta PKH baru di Dk. Barang Desa Banaran.
3)
Pergi ke rumah Ketua
Kelompok Ibu Muniatun Dk. Kiping Desa Banaran.
4)
Pergi ke rumah Ibu
Nurul Ketua Kelompok Dk. Bolo Desa
Banaran.
b.
Selasa, 7
Februari 2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Melakukan perkenalan
PKH baru di Rumah Ibu Puji Utami Dk. Sundo Asri Desa Banaran.
c.
Rabu, 8 Februari
2017
1)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa
Banaran
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 227 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 46 KPM baru dan 181 KPM lama, dengan
jumlah bantuan sebesar Rp. 74.067.070.
2)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa
Banyurip
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 142 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 37 KPM baru dan 105 KPM lama, dengan
jumlah bantuan sebesar Rp. 45.791.659.
d.
Kamis, 9
Februari 2017
1)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa
Bedoro
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 163 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 49 KPM baru dan 114 KPM lama, dengan
jumlah bantuan sebesar Rp. 48.024.988.
2)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa
Cemeng
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 169 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 75 KPM baru dan 94 KPM lama, dengan jumlah
bantuan sebesar Rp. 49.529.149.
e.
Jum’at, 10
Februari 2017
1)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa Gringging
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 165 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 37 KPM baru dan 128 KPM lama, dengan
jumlah bantuan sebesar Rp. 50.991.657.
2)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa
Karanganyar
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 161 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 34 KPM baru dan 127 KPM lama, dengan
jumlah bantuan sebesar Rp. 50.274.990.
3)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa Toyogo
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 118 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 38 KPM baru dan 80 KPM lama, dengan jumlah
bantuan sebesar Rp. 35.429.158.
4.
Minggu Keempat Kuliah Kerja Praktek (13 Februari 2017 sampai dengan 17
Februari 2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Senin, 13 Februari 2017
1)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa Plumbon
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 191 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 60 KPM baru dan 131 KPM lama, dengan
jumlah bantuan sebesar Rp. 55.483.319.
2)
Melakukan pencairan
bantuan Tahap IV Desa
Sambungmacan
Jumlah yang mendapat bantuan adalah 194 KPM (Keluarga
Penerima Manfaat), yang terdiri dari 59 KPM baru dan 135 KPM lama, dengan
jumlah bantuan sebesar Rp. 60.995.818.
b.
Selasa, 14
Februari 2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Mengantar surat ke
Kantor Desa Plumbon.
3)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu
Suwarti Dk. Kedung Banteng Desa
Banaran.
c.
Rabu, 15
Februari 2017
Libur Nasional.
d.
Kamis, 16
Februari 2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Mengetik rekapan KPM yang bermasalah pada pencairan
Tahap IV.
3)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu
Jami Dk. Temuireng Desa
Karanganyar.
e.
Jum’at, 17
Februari 2017
1)
Senam
2)
Minta file mengenai deskripsi Kantor Kecamatan Sambungmacan, yang meliputi visi misi, struktur organisasi, jumlah
pegawai, fungsi dan tugas pegawai.
5.
Minggu Kelima Kuliah Kerja Praktek (20 Februari 2017 sampai dengan 24
Februari 2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Senin, 20 Februari 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu Indah Dk. Sundo Asri Desa Banaran.
b.
Selasa, 21 Februari 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David
Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Mengurus revisi surat
izin KKP di Kampus Universitas Surakarta.
3)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu Muniatun Dk. Kiping Desa Banaran.
c.
Rabu, 22 Februari 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)
Mengurus izin perpanjangan
KKP di Kecamatan Sambungmacan.
3)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu Sunarni Dk. Tempur Sari Desa Karanganyar.
d.
Kamis, 23 Februari 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Kasi Pemerintahan Bapak Aris Parwanto, SH. MM.
2)
Melakukan
pertemuan kelompok di Rumah Ibu Ngatinah Dk. Tunjungan Desa Bedoro.
e.
Jum’at, 24 Februari 2017
1)
Senam
2)
Menghitung jumlah per
komponen penerima bantuan Tahap IV desa Banaran.
3)
Melakukan peninjauan
KUBE PKH “Sumber Makmur” di Dk. Gringging Desa Gringging.
6.
Minggu Keenam Kuliah Kerja Praktek (27 Februari 2017 sampai dengan 3
Maret 2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Senin, 27 Februari 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)
Rapat
3)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu Supatmi Dk. Kedung Banteng Desa Banaran.
b.
Selasa, 28 Februari 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu Eko Dk. Plumbon Desa Plumbon.
c.
Rabu, 1 Maret 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Melakukan
pertemuan kelompok di Rumah Ibu Sri Lestari Dk. Bolo Desa Banaran.
3)
Pergi ke rumah ketua
kelompok Ibu Nurul Dk. Bolo Desa Banaran.
d.
Kamis, 2 Maret 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh
Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Melakukan pencairan susulan
bagi KPM yang bermasalah di Bank BNI Kantor Kas Sukowati.
e.
Jum’at, 3 Maret 2017
Kerja bakti “peduli penutupan lubang jalan” Jalan Banaran – Gondang (Dk.
Sundo Asri Ds. Banaran – Dk. Trobayan Ds. Gringging).
7.
Minggu Ketujuh Kuliah Kerja Praktek (6 Maret 2017 sampai dengan 10 Maret
2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Senin, 6 Maret
2017
1)
Upacara minggu
pertama yang dipimpin oleh Camat Sambungmacan Bapak Drs. Joko Suratno.
2)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu Rubiyatun Dk. Dayu Lor Desa Banyurip.
b.
Selasa, 7 Maret
2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi, S.Sos. MM.
2)
Pergi ke rumah Ketua
Kelompok Ibu Gunanti Dk. Karanganyar Desa Karanganyar.
3)
Pergi ke rumah Ketua
Kelompok Ibu Yanti Dk. Kenatan Desa Karanganyar.
4)
Pergi ke rumah ketua
kelompok Ibu Warsini Dk. Maron Desa Karanganyar.
5)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu
Titik Dk. Klunggean Desa Plumbon.
c.
Rabu, 8 Maret
2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos. MM.
2)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu
Hartini Dk. Jambangsari Desa Plumbon.
d.
Kamis, 9 Maret
2017
1)
Apel yang
dipimpin oleh Kasi Trantib Bapak Didik Prasetyawanto, SH. MM.
2)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu
Ginem Dk. Munggur Desa Plumbon.
e.
Jum’at, 10 Maret
2017
1)
Senam
2)
Mengantar surat ke
Kantor Desa Karanganyar.
3)
Melakukan pertemuan
kelompok di Rumah Ibu Parti Dk. Dayu Kidul Desa Banyurip.
8.
Minggu Kedelapan Kuliah Kerja Praktek (13 Maret 2017 sampai dengan 17
Maret 2017)
Uraian
pekerjaan yang dilakukan penulis sebagai berikut :
a.
Senin, 13 Maret 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi,
S.Sos. MM.
2)
Melakukan peninjauan
KUBE PKH “Maju Makmur” di Dk. Sidomulyo Desa Toyogo.
b.
Selasa, 14 Maret 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh Sekcam Bapak Y. David Supriyadi,
S.Sos. MM.
2)
Melakukan peninjauan
KUBE PKH “Berkah” di Dk. Trobayan Desa Gringging.
3)
Pergi ke rumah
Ketua Kelompok Ibu Andi Dk. Barang Desa Banaran.
4)
Pergi ke rumah
Ketua Kelompok Ibu Puji Utami Dk. Sundo Asri Desa Banaran.
c.
Rabu, 15 Maret 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh Kasi Kesra Bapak Sumanto, S.Sos,
MM.
2)
Minta file
mengenai Pelaksana Program Keluarga Harapan Kecamatan Sambungmacan.
3)
Melakukan wawacara
dengan Koordinator PKH Kabupaten Sragen
Bapak Cahyo Handris Setiyawan, ST di Kantor UPPKH Kabupaten Sragen.
d.
Kamis, 16 Maret 2017
1)
Apel yang dipimpin oleh Kasi Ekbang Ibu Pariyem.
2)
Melakukan wawacara
dengan Koordinator PKH Kecamatan Sambungmacan Ibu Dwi Ambar Dianawati, S.S di Kantor Kecamatan Sambungmacan.
e.
Jum’at, 17 Maret 2017
1)
Senam
2)
Pamitan
C.
Hasil
dan Pembahasan Kuliah Kerja Praktek
Hasil dan pembahasan Kuliah Kerja Praktek mengenai
Sistem Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan
Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
Program Keluarga Harapan
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan melalui beberapa tahap yaitu dimulai dari penetapan sasaran
(targeting), penyiapan data dan penetapan sasaran, penetapan data awal
validasi, pertemuan awal
dan validasi, penetapan peserta, penyaluran bantuan, pembentukan kelompok,
verifikasi komitmen, penangguhan dan pembatalan, pemutakhiran data, dan
pengaduan.
Berikut gambar alur pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan
Sambungmacan Kabupaten Sragen sudah berjalan dengan baik meskipun ada beberapa
kendala. Hal ini sesuai dengan yang diungkap oleh Koordinator PKH Kabupaten
Sragen, Bapak Cahyo Handris Setyawan, S.T bahwa :
“Pelaksanaan PKH sudah berjalan dengan lancar, kita Pertemuan Kelompok
sudah terjadwal. Intinya Pertemuan Kelompok dari 101 Pendamping Kecamatan kita
sudah mempunyai datanya. Jadi kalau sewaktu-waktu kita melakukan pengecekan
kita mudah. Selain itu, di waktu ini tanggal 8-22 Februari 2017 kita mengadakan
pencairan bantuan. Meskipun pelaksanaan PKH sudah berjalan dengan lancar,
tetapi ada beberapa kendala yaitu deadline
kerja yang terbatas atau kurang. Ketika Pusat meminta data itu mintanya segera.
Kemudian tentang dana sharing
Kabupaten yang masih kecil. Jadi, PKH itu ada surat dari Kementerian Sosial
bahwa Pemerintah Daerah itu wajib memberikan dana sharing sebanyak 5 % dari dana bantuan per tahun. Jumlah bantuan
kita per tahun sekitar Rp. 10-20 Miliar.
Tetapi kita hanya dapat dana sharing
sekitar Rp. 50 Juta jadi kalau Rp. 50 Juta berarti hanya 0,1 %. Itu masih
sangat kurang sekali. Karena seharusnya mendapat 5 % tetapi hanya 0,1 %.
(Wawancara, 15 Maret 2017).
Selain itu, berdasarkan wawancara dengan Koodinator
PKH Kecamatan Sambungmacan, Ibu Dwi Ambar Dianawati, S.S bahwa:
“Pelaksanaan PKH di Kecamatan Sambungmacan sudah bagus, karena
Pendamping sudah tahu langkah-langkahnya, sudah tertib, sudah lancar semua,
sudah disiapkan terlebih dahulu dan di prepare
dengan baik, dengan disiplin dan dengan tertib jadi saya kira KPM itu bisa
diarahkan dan sudah bisa dimotivasi dengan baik. Meskipun begitu juga ada
berbagai kendala. Pada tahun-tahun awal itu kendalanya di tingkat kesehatan,
karena zaman dahulu verifikasinya memang mempersulit kita, selain itu fasilitas
kesehatan mempersulit karena pada kolom-kolom kecil yang harus diisi itupun
kalau bisa, selain itu bidan desa sering meminta vi. Padahal dari Kementerian
Sosial tidak ada. Tetapi sekarang form untuk verifikasinya sudah diganti dan
mempermudahkan kita. Kalau kendala untuk sekarang yaitu untuk lansia yang baru
itu memang kita harus benar-benar intens, karena kan ada yang benar-benar tidak
bisa melihat, tidak bisa berjalan. Jadi kita harus door to door.” (Wawancara, 16 Maret 2017).
2.
Sistem
Penyaluran Bantuan Program Keluarga Harapan
Penyaluran
bantuan diberikan kepada peserta PKH berdasarkan komponen kepesertaan PKH. Penyaluran
bantuan bagi peserta yang telah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya
dilaksanakan empat tahap dalam satu tahun, sedangkan untuk kepesertaan yang
ditetapkan pada tahun berjalan, penyalurannya dilaksanakan dalam satu tahap.
Penyaluran bantuan PKH dilakukan melalui sistem rekening (LKD dan Non LKD) oleh
lembaga bayar.
Bantuan bagi
peserta PKH terdiri atas:
a.
Bantuan tetap
disalurkan pada tahap 1 pada tahun berjalan,
b.
Bantuan tetap untuk
tahun kepesertaan Tahun 2016 disalurkan pada tahap IV sebesar 25 % dari total
bantuan tetap, dan
c.
Bantuan komponen
pendidikan dan kesehatan, diberikan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang
memenuhi kriteria PKH.
Jadwal
dan pelaksanaan penyaluran bantuan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang
ada pada tahun berjalan serta disesuaikan dengan kebijakan yang dibuat untuk
memperlancar pelaksanaan penyaluran bantuan.
Tahapan
penyaluran bantuan PKH adalah sebagai
berikut:
a.
Peserta PKH lama :
1)
Bantuan diberikan
kepada peserta PKH sebanyak 4 tahap dalam setahun.
2)
Khusus pada tahap II,
selain mendapatkan bantuan berdasarkan komponen, peserta PKH juga mendapatkan
bantuan tetap.
b.
Peserta PKH baru :
1)
Bantuan pertama kali
diberikan kepada peserta PKH pada
penyaluran tahap IV yang dilakukan pada bulan November atau Desember pada tahun berjalan.
2)
Pada penyaluran bantuan
tersebut, peserta PKH mendapatkan ¼ dari total nilai bantuan pertahun, baik
bantuan tetap maupun bantuan komponen.
Pada penyaluran
bantuan, Pendamping PKH melakukan koordinasi dan persiapan penyaluran bantuan.
Persiapan yang harus dilakukan Pendamping PKH meliputi :
a.
Menyerahkan kartu
kepesertaan PKH kepada Ibu Pengurus/Penerima Manfaat yang didampinginya.
b.
Mengingatkan peserta
PKH bahwa kartu PKH ini merupakan alat untuk menerima dana bantuan, sehingga wajib dibawa pada saat penyaluran
bantuan berlangsung.
c.
Berkoordinasi dengan
Petugas bayar terkait jadwal dan lokasi penyaluran bantuan serta memeriksa data
rencana pembayaran peserta PKH dampingannya.
d.
Menginformasikan kepada
Ketua Kelompok mengenai jadwal penyaluran bantuan.
e.
Menyiapkan daftar
hadir/presensi dan buku kontrol penyaluran bantuan.
Pada saat
penyaluran bantuan, Pendamping PKH melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme
sebagai berikut :
a.
Penyaluran melalui Giro
Online (GOL) dan Layanan Komunitas:
1)
Pendamping PKH
menyiapkan daftar hadir dan urutan antrian peserta PKH kemudian
memanggil secara tertib peserta PKH yang akan mengambil bantuan.
2)
Pendamping PKH
meminta peserta PKH menunjukkan kartu peserta PKH, KTP dan
slip penarikan (Giro-6) yang sudah diisi dan ditandatangani oleh peserta.
3)
Pendamping PKH
menyerahkan slip penarikan (Giro-6) kepada petugas bayar.
4)
Petugas bayar
menyerahkan uang bantuan kepada peserta PKH disaksikan oleh Pendamping PKH.
5)
Pendamping PKH memastikan
bahwa Peserta PKH menandatangani/ memberi cap jempol formulir kontrol
penyaluran bantuan yang telah disiapkan
oleh Pendamping PKH.
6)
Pendamping PKH
menyimpan slip Giro-6 (warna hijau).
7)
Pendamping PKH membuat
rekapitulasi penyaluran bantuan pada formulir
control.
8)
Pendamping PKH
berkoordinasi dengan Koordinator Kecamatan untuk pembuatan Rekonsiliasi
Penyaluran Bantuan di tingkat kecamatan.
b.
Penyaluran bantuan PKH
melalui Layanan Keuangan Digital (LKD) :
1)
Pendamping PKH
menyiapkan daftar hadir dan urutan antrian peserta PKH dan memanggil
secara tertib peserta PKH yang akan mengambil
bantuan.
2)
Pendamping PKH
meminta peserta PKH menunjukkan kartu peserta PKH, KTP dan
Simcard yang digunakan untuk penarikan dana bantuan.
3)
Pendamping PKH membantu
peserta PKH menjalankan perintah dalam program LKD untuk meminta KODE AKSES
melalui telepon seluler yang telah disiapkan.
4)
Peserta PKH menunjukkan
kode akses kepada petugas bayar (Agen) untuk proses penarikan dana.
5)
Petugas
bayar (Agen) menyerahkan uang bantuan kepada peserta PKH dengan
disaksikan oleh Pendamping PKH.
6)
Pendamping PKH
memastikan bahwa Peserta PKH menandatangani/memberi cap jempol formulir kontrol penyaluran bantuan yang telah
disiapkan oleh Pendamping PKH.
7)
Pendamping PKH membuat
rekapitulasi penyaluran bantuan pada formulir
kontrol.
8)
Pendamping PKH
berkoordinasi dengan Koordinator Kecamatan untuk pembuatan Rekonsiliasi
Penyaluran Bantuan di tingkat kecamatan.
Penyaluran bantuan melalui sistem agen bank. Penyaluran bantuan adalah penyaluran dana bantuan PKH yang disalurkan dari rekening pemberi bantuan sosial ke rekening penerima bantuan sosial. Mekanisme penyaluran bantuan melalui sistem agen bank dengan cara
tunai dan non-tunai, tunai yaitu dengan pemberian uang sedangkan non-tunai
yaitu dengan pemberian sembako.
Keuntungan penyaluran bantuan melalui sistem agen bank
adalah sebagai berikut:
a.
Tepat sasaran kepada Penerima, serta sesuai dengan
alokasi dari Pemerintah untuk Bansos, guna meminimalisir kebocoran anggaran (pemotongan biaya di luar ketentuan bagi penerima)
b.
Agen Bank berupa warung sembako,
toko kelontong dan sejenisnya,
yang aktivitasnya juga bisa melayani
transaksi perbankan terbatas (pembukaan rekening, penarikan-penyetoran, pembayaran),
termasuk pencairan Bansos, ditempatkan di
sekitar penerima.
c.
Edukasi
Penerima Bansos tentang perbankan-menabung
dan IT.
Penyaluran bantuan
dengan sistem agen bank dengan menggunakan
Kartu Keluarga Sejahtera. Kartu Keluarga Sejahtera merupakan media penyaluran bantuan dengan menggunakan kartu yang dikeluarkan perbankan,
berbasis tabungan dimana data penerima akan terekam dalam
kartu tersebut. Yang berfungsi
sebagai kartu
tabungan dan dompet
(e-wallet) untuk belanja dari alokasi kuota. Agen bank terdiri dari Bank BNI,
BRI, Mandiri dan BTN yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Negara). Dalam
kartu tersebut ada beberapa fitur, yaitu:
a.
Fitur
Tabungan
1)
Tabungan adalah
simpanan berupa rekening Bank yang dapat ditarik secara tunai
2)
Produk TabunganKU- Laku pandai
3)
Mendukung program Keuangan Inklusif
b.
Fitur
e-Wallet
1)
e-Wallet adalah
Simpanan uang elektronik
2)
dapat digunakan belanja barang/tidak bisa di tarik tunai
3)
Kuota Barang
Sistem
penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten
Sragen dengan melalui agen bank, yang bekerjasama dengan Bank BNI. Sedangkan
mekanisme penyaluran bantuannya dilakukan secara tunai.
Berikut
hasil wawancara dengan Koordinator PKH
Kabupaten Sragen, Bapak Cahyo Handris Setiyawan, S.T bahwa :
“Penyaluran
bantuan atau pencairan bantuan ya para KPM mendapat bantuan. Pencairan bantuan
sesuai dengan komponen yang ada dalam keluarga. Dan jadwal pencairan bantuan di
Kabupaten Sragen di waktu ini yaitu pada tanggal 8 – 22 Februari 2017 lalu. Untuk
pecairan bantuan diadakan 1 tahun 4 kali. Untuk Tahap I dan II dilakukan di
Kantor Pos, sedangkan untuk Tahap III dan IV dilakukan dengan Bank BNI.”
(Wawancara, 15 Maret 2017).
Berikut
hasil wawancara dengan Koordinator PKH
Kecamatan Sambungmacan, Ibu Dwi Ambar Dianawati, S.S bahwa :
“Mekanisme penyaluran bantuan itu, kita mendapat jadwal dari Pemerintah. Kemudian
kita buat jadwal sendiri sesuai dengan jadwal dari Pemerintah kita sesuaikan
dengan Kecamatan. Kemudian matur Pak Camat dan membuat undangan untuk peserta
dan dibuat satu-satu undangannya, terus diserahkan ke ketua kelompok. Setelah
itu ketua kelompok mengundang peserta satu-satu, jam sekian tanggal sekian, harinya apa dan
syaratnya apa saja itu sudah ada di undangan. Dan di waktu ini penyaluran
bantuan di Kecamatan dijadwalkan pada tanggal 8-13 Februari 2017, ini merupakan
pencairan Tahap IV. Pencairan bantuan dilakukan 1 tahun 4 kali. Kalau dulu
pencairan bantuan bekerjasama dengan PT Pos, tapi sekarang dengan Bank BNI dan masih dilakukan secara tunai.” (Wawancara, 16 Maret 2017).
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
uraian kegiatan yang dilakukan penulis selama Kuliah
Kerja Praktek di Kantor Kecamatan
Sambungmacanpada sekretariatan Program Keluarga Harapan dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut :
Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Kecamatan Sambungmacan Kabupaten
Sragen sudah berjalan dengan baik, sudah sesuai dengan tahapan-tahapannya yang
meliputi dari sosialisasi, pertemuan kelompok, verifikasi, pemutakhiran data, dan
penyaluran bantuan. Meskipun ada beberapa kendala, yaitu :
1.
Penyaluran bantuan tidak
sesuai dengan jadwal seharusnya, sering terjadi keterlambatan pada waktu
penyaluran bantuan. Penyaluran bantuan yang seharusnya keluar pada bulan
Desember menjadi Februari. Hal ini membuat sebagian KPM (Kelompok Penerima
Manfaat) yang mengandalkan bantuan PKH harus berupaya lebih agar bisa memenuhi
kebutuhan keluarganya.
2.
Pertemuan kelompok, sedikit
terkendala dari cukup banyaknya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang tidak
mengikuti pertemuan kelompok, padahal pertemuan kelompok merupakan
kewajiban.
B.
Saran
Setelah
penulis melaksanakan Kuliah Kerja Praktek (KKP) selama 8 minggu pada Kantor Kecamatan
Sambungmacan di sekretariatan Program Keluarga Harapan, penulis memberikan saran-saran yang mungkin dapat
menjadi bahan masukan. Adapun saran-saran yang dapat Penulis berikan adalah
sebagai berikut :
1.
Terkait dengan keterlambatan
penyaluran bantuan, penyaluran bantuan merupakan kewenangan dari Pusat dan
pasti ada alasan tertentu mengenai keterlambatan. Jadi, sebaiknya Pendamping
selalu memberikan penjelasan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) apabila
terjadi keterlambatan penyaluran bantuan.
2.
Terkait dengan pertemuan
kelompok, sebaiknya diberikan sanksi yang tegas bagi KPM (Keluarga Penerima
Manfaat) yang tidak pernah mengikuti pertemuan kelompok dengan cara memberikan
Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Apabila sudah mencapai SP 3 bantuannya
dipotong 100 % dan dikeluarkan dari kepersertaan PKH. Sehingga memberikan efek
jera, karena kalau dibiarkan akan membuat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang disiplin
menjadi iri.
DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki. 2002. Sistem Akuntansi : Penyususnan Prosedur dan
Metode, Edisi 5. Yogyakarta : BPFE.
Hasibuan, Malayu S.P. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Revisi.
Jakarta : Bumi Aksara.
Jogiyanto, H.M. 2005. Analisa dan Desain Sistem Informasi :
Pendekatan Terstruktur Teori dan Praktik Aplikasi Bisnis. Yogyakarta :
ANDI.
Kartika, Andi. 2011. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Audit Delay pada
Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di BEI. Dinamika Keuangan dan Perbankan. Vol
3, No 2, November 2011, hal 152-171.
Kementerian Republik Indonesia. 2014. Deskripsi dan Analisis APBD Tahun
2014. Jakarta : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian Republik Indonesia. 2015. Buku Kerja Pendamping dan
Operator PKH. Jakarta : Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kementerian Republik Indonesia. 2016. Pedoman Umum Program Keluarga
Harapan (PKH) Tahun 2016. Jakarta : Direktorat Jenderal Perlindungan
dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Mulyadi. 2007. Sistem akuntansi. Jakarta : Salemba
Empat.
Mulyadi. 2010. Sistem akuntansi. Jakarta : Salemba
Empat.
Sedarmayanti. 2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja.
Mandar Maju.
Supriyono. 2000. Sistem Pengendalian Manajemen, Edisi
Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Sumber Lain :
Peraturan dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial.